Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

NASIONAL

Aturan Baru, Nama di Dokumen Kependudukan Dilarang Satu Suku Kata dan Singkatan

AsSAJIDIN.COM — Terkait aturan baru pencatatan nama di Elektronik Kartu Tanda Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang akan mengikuti pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Dewi Isnaini mengatakan, Disdukcapil Palembang terkait aturan baru ini menyatakan Disdukcapil merujuk pada aturan yang ada.

“Aturannya seperti yang sudah di keluarkan pemerintah pusat, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan,” katanya, (23/5/2022).

Dalam aturan ini, seperti mengutip dari (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022
tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi Dokumen kependudukan itu termasuk biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Lihat Juga :  Mencari Pemimpin yang Amanah Lagi Bijaksana

Dimana aturan Permendagri ini mulai berlaku pada 21 April 2022. Merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat di Pasal 5 ayat (3).

Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama, seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.

Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya, tanda atau simbol apostrof (‘)

Lihat Juga :  PAN Usung Herman Deru Sebagai Calon Gubernur, ini Alasannya

Ketiga, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.

Sementara gelar yang tidak boleh dicantumkan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj). Lalu, gelar yang disematkan di belakang nama, misalnya, gelar diploma atau sarjana. (pitria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button