Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

HAJI & UMROHNASIONAL

Usia Jamaah Haji Dibatasi, Begini Cara Mengecek Kuota Nama Jamaah Berdasarkan Provinsi

Ahyar Kilani : Yuk sikapi dengan bijaksana

AsSajidin.com— Palembang – Setelah dua tahun ditutup akibat pandemi Covid-19, kini di tahun 2022 pelaksanaan ibadah haji kembali digelar.Kabar gembira ini pun mendapat sambutan positif dari umat muslim seluruh dunia, tak terkecuali jamaah haji asal Indonesia.

Sebelumnya, Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumsel, H. Saefudin, mengatakan tahun ini Indonesia mendapatkan kuota dari Pemerintah Arab Saudi untuk memberangkatkan jamaah haji sebanyak 100.051 orang dan 1.901 petugas haji. Dari jumlah itu, pemerintah melalui KMA Nomor 405 Tahun 2022 telah membagikan kuota ke setiap provinsi.

Ya, KMA mengenai kuota jamaah per provinsi sudah keluar. Sumsel tahun ini mendapatkan kuota 3.183 jamaah, ditambah dua pembimbing KBIHU dan 16 petugas haji daerah. Jadi, Sumsel tahun ini akan memberangkatkan 3.201 jamaah. Jamaah haji Sumsel akan diberangkatkan melalui Embarkasi Palembang bersama 486 jamaah dari Provinsi Bangka Belitung.

Lihat Juga :  Embarkasi Palembang Menyisakan 2 Kloter Terbangkan Jemaah Calon Haji

Menyoal peraturan baru terkait usia Jamaah haji tahun 2022 oleh pemerintah Arab Saudi Syaifudin mengatakan jika hal tersebut adalah kewenangan otoritas setempat. Hanya saja, dirinya meminta kepada para jamaah haji yang dipastikan dapat berangkat tahun ini agar dapat menyiapkan diri.

“ Kepastian kapan tanggal berangkatnya belum ada, namun kalau tidak salah kloter pertama akan berangkat tanggal 4 Juni 2022 mendatang.Untuk pastinya kita tunggu saja,” katanya.

Senada dengan itu, Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Muhammadiyah Palembang Ahyar Kilani meminta agar persoalan tersebut  dapat disikapi dengan bijaksana

” Pembatasan usia itu merupakan kebijakan dari pemerintahan Arab Saudi, jadi kita bisa apa. Hanya saja, peran pemerintahan Indonesia dengan menyiapkan keperluan dan menyesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan Arab Saudi perlu juga kita apresiasi. Setidaknya Alhamdulillah, ” ujar Ahyar saat diwawancarai di Universitas Muhammadiyah Palembang, Selasa (17/5/20220.

Lihat Juga :  Hukum Menitipkan Doa kepada Orang yang Berhaji atau Umroh

Menurut Ahyar, pembatasan usia jamaah calon haji mungkin atas pertimbangan untuk mencegah penyebaran varian virus corona yang dianggap belum normal.

“Pemerintah tetap memantau dari pemerintah Arab Saudi, apabila situasi sudah kembali normal ada kemungkin kebijakan pembatasan usia tidak berlaku lagi di tahun depan dan dapat kembali normal.” Harapnya.

Melansir Kompas.com, pengecekan nama bisa dilakukan pada bagian “Pengumuman Informasi berhak lunas haji reguler tahun 1443H/2022M”. Kemudian masuk ke laman resmi www.haji.kemenag.go.id. Lalu  tekan “klik di sini”, maka akan muncul file daftar nama jemaah haji 2022 yang berhak berangkat beserta daftar jemaah yang menjadi cadangan.

File nama jemaah dibedakan berdasarkan daerahnya. Anda bisa mencari nama tempat tinggal Anda kemudian mencari nama anda. (

Reporter :  Kurnia, Hadimas, Francisca, Hesti (Mahasiswa magang Uin RF Palembang)

Editor : Jemmy Saputera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button