Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

NASIONAL

Halal Bihalal Idul Fitri Disilakan, Begini Aturannya

AsSAJIDIN.COM — Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan edaran untuk para pejabat di daerah mengenai tradisi Halal Bihalal Idul Fitri yang biasa dilakukan.

Dalam surat edaran tentang Halal Bihalal Idul Fitri 2022 diterangkan yang mana kegiatan Halal Bihalal disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di daerah masing-masing.

Menyikapi ini, Walikota Palembang Harnojoyo sebelumnya pun mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pusat. Meskipun ia belum memastikan akan mengadakan Halal Bihalal atau tidak.

“Kita akan lihat nanti, karena tahun sebelumnya saat pandemi seperti ini kita tidak mengadakan, dikhawatirkan menimbulkan keramaian,” katanya.

Lihat Juga :  Doa Halal Bihalal saat Silaturahmi Idul Fitri Dilengkapi Artinya

Untuk daerah yang masuk PPKM level 3, maksimal tamu 50% dari total kapasitas. PPKM level 2, 75% dari kapasitas dan level 1, 100% dari kapasitas. Sementara saat ini Palembang masih di kategori level 3.

Sebagaimana dalam aturan itu Mendagri sudah membolehkan mengadakan Halal Bihalal. Untuk jumlah tamu yang datang di atas 100 orang diharapkan makan/ minum disediakan di dalam kemasan agar dibawa pulang.

Harus menghindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker. Karena rawat penularan Covid-19.

“Jikapun mengadakan harus taat Protokol kesehatan, pakai masker dan mencuci tangan,” katanya. (pitria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button