Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

SYARIAH

Zakat Fitrah Sudah Bisa Dibayarkan, ini Besarannya

ASSAJIDIN.COM — Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Untuk besaran di Kota Palembang sendiri sudah ditetapkan bersama BAZNAS Sumsel dan Kemenag. Kepala BAZNAS Kota Palembang Ridwan Nawawi mengatakan, zakat fitrah 2022 ini Rp2,5 kilogram beras perorang.

“Atau diganti dengan uang Rp25.000 perorang, bisa pilih salah satunya,” katanya, Sabtu (26/4/2022)

Ridwan mengatakan, penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan makanan atau beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Yang mana rata-rata harganya sekitar Rp10 ribu per kilogram.

“Sesuai makanan yang kita konsumsi, dalam hal ini beras yang mana harganya Rp10 ribu per kilo,” katanya

Lihat Juga :  Darurat Masa Pandemi, Kebutuhan Mendesak, Pembayaran Zakat Fitrah Boleh di Awal Ramadhan

Waktu membayar zakat fitrah ini mulai dari awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. “Jadi sekarang sudah bisa dibayarkan sampai sebelum tiba hari lebaran Idul Fitri,” katanya.

Membayar zakat fitrah ini bisa di masjid atau musholah dan konter-konter BAZNAS. Seperti biasa, BAZNAS menempatkan konter di tempat keramaian seperti mall untuk memudahkan membayar zakat.

“Zakat yang diberikan oleh umat muslim yang mampu ini akan disalurkan kepada kaum dhuafa yang ada di Kota Palembang,” katanya. (pitria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button