Biaya Ibadah Haji Ditetapkan Rp 39,8 Juta, Kuota 2022 Diperkirakan 110.500 Orang

AsSAJIDIN.COM — Setelah mendapat kepastian bisa memberangkatkan jemaah haji tahun ini, pemerintah bersama DPR menetapkan besaran biaya yang harus dibayarkan untuk berangkat ke Tanah Suci. Tadi malam (13/4) biaya haji yang ditanggung jemaah (direct cost) ditetapkan Rp 39.886.009 per jemaah.
Besaran biaya haji tersebut disepakati dalam rapat Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta.
Dalam rapat yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu, digunakan asumsi kuota haji tahun ini sebanyak 50 persen dari kuota normal musim haji 2019.
Seperti diketahui, kuota normal jemaah haji Indonesia mencapai 221 ribu jemaah. Sementara tahun ini dibuat asumsi kuota haji Indonesia 110.500 orang. Dengan perincian 101.660 kuota haji reguler dan 8.840 kuota haji khusus.
Penetapan biaya haji harus didasari jumlah kuota jemaah. Namun, sampai sekarang Arab Saudi belum menetapkan kuota untuk Indonesia. ”Sekali lagi ini angka (kuota) asumsi. Namun, kita akan terus kejar dan ikhtiar agar kuota jemaah Indonesia bisa didapatkan secara optimal,” kata Yaqut.
Menag menambahkan, kuota haji 50 persen dari angka normal adalah target yang dikejar untuk tahun ini. Kemenag terus berkomunikasi dengan pemerintah Saudi supaya mendapatkan kuota haji di masa pandemi tersebut.
Dalam rapat tadi malam ditetapkan, biaya riil haji 2022 adalah Rp 81.747.844 per jemaah. Tetapi, jemaah hanya dibebani Rp 39.886.009 per jemaah. Selisihnya sebesar Rp 41 jutaan diambilkan dari subsidi hasil pengelolaan dana haji. Secara keseluruhan, subsidi pengelolaan dana haji yang digunakan tahun ini mencapai Rp 4,22 triliun.
Kemenag sudah menetapkan bahwa jemaah yang berangkat tahun ini adalah mereka yang sudah melunasi ongkos haji pada 2020. Pada saat itu jemaah sudah menyetor pelunasan biaya haji mencapai Rp 35 juta.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, jemaah tidak lagi dibebani biaya Rp 4 jutaan sebagai selisih antara biaya haji 2020 dan 2022. Selisih tersebut ditutup dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebagaimana diketahui, uang pelunasan biaya haji dari jemaah itu mengendap di BPKH selama dua tahun terakhir.
Yandri juga menyampaikan bahwa tahun ini ada beberapa peningkatan layanan kepada jemaah. Di antaranya penambahan frekuensi makan di Madinah dan Makkah. Sebelumnya jemaah hanya mendapatkan dua kali makan, yaitu makan siang dan makan malam. Sementara pagi hari hanya mendapatkan roti sebagai snack atau makanan ringan. ”Bagi jemaah Indonesia, makan itu ya nasi,” katanya.
Untuk itu, tahun ini jemaah mendapatkan menu sarapan nasi, bukan lagi roti. Selama ini pertimbangan memberikan roti pada pagi hari adalah waktu. Dikhawatirkan, makanan tiba di hotel sudah menjelang siang dan mepet dengan waktu makan siang.
Informasi lainnya adalah pemerintah tidak merencanakan adanya tes swab PCR menjelang kepulangan haji. (*/sumber: jawapos)
