Puluhan Polsek akan Fokus Pelayanan Masyarakat, tidak Lakukan Penyidikan
AsSAJIDIN.COM — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan baru yaitu sebanyak 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek) di Seluruh wilayah di Indonesia dinyatakan tidak lagi melakukan penyidikan sebuah kasus.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri sebanyak 22 Polsek tersebut berada di 12 Kabupaten Kota yang berada di Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, MM menegaskan, sebanyak 22 Polsek yang berada di Kabupaten Kota di Sumatera Selatan tersebut nantinya akan di fokuskan kepada pelayanan masyarakat.
“Nanti akan fokus kepada pelayanan masyarakat, seperti pelayanan, melakukan patroli, intinya pengamanan. Polsek itu juga nantinya akan lebih melaksanakan fungsi-fungsi preemtif dan preventif di masyarakat, kasus-kasus maupun laporan kepolisian yang ada di Polsek akan ditangani oleh Polres langsung”, ungkapnya.
Salah satu pertimbangannya adalah jarak ke Polres yang terbilang masih dekat.
“Laporan yang dilaporkan nantinya juga tidak banyak, Polsek akan fokus kepada pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya.(*/yola)
