Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur di Rumah, Fatwa MUI Terkait Kasus Covid-19 Terus Melonjak
ASSAJIDIN.COM — Saat ini kasus Covid-19 di Tanah Air sedang melonjak.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda, menyarankan pelaksanaan Sholat Jumat diganti dengan Sholat Dzuhur di rumah masing-masing.
Menggantinya Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur tersebut untuk meminimalisir peningkatan kasus Covid-19.
Aturan tersebut ada di panduan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi.
“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid-10 itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan Sholat Dzuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” ucap Kiai Miftahul sebagaimana dikutip dari mui.or.id
Apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, masyarakat dihimbau untuk melakukan edukasi kepada pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.
Lalu lingkungan yang masih aman, dapat melaksanakan sholat di masjid berjamaah termasuk sholat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan membawa alat sholat masing-masing.(*)
