Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

SYARIAH

Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur di Rumah, Fatwa MUI Terkait Kasus Covid-19 Terus Melonjak

ASSAJIDIN.COM — Saat ini kasus Covid-19 di Tanah Air sedang melonjak.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda, menyarankan pelaksanaan Sholat Jumat diganti dengan Sholat Dzuhur di rumah masing-masing.

Menggantinya Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur tersebut untuk meminimalisir peningkatan kasus Covid-19.

Aturan tersebut ada di panduan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi.

“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid-10 itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan Sholat Dzuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” ucap Kiai Miftahul sebagaimana dikutip dari mui.or.id

Lihat Juga :  Anjuran Lebih Awal Mendatangi Masjid untuk Shalat Jumat

Apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, masyarakat dihimbau untuk melakukan edukasi kepada pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.

Lalu lingkungan yang masih aman, dapat melaksanakan sholat di masjid berjamaah termasuk sholat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan membawa alat sholat masing-masing.(*)

Back to top button