Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah (Islam) yang Perlu Dipahami

ASSAJIDIN.COM — Sebagaimana Allah Berfirman “Wahai orang-orang beriman masuklah kalian kedalam islam kedalam kaffah atau menyeluruh dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.
Kita diperintahkan Allah untuk masuk ke dalam islam secara menyeluruh dan totalitas, maka kita harus memperlajari Ekonomi Islam.
Seperti diketahui bersama, segala sesuatu dimulai dari definisi. Maka perlu diketahui apa itu Ekonomi Islam. Menurut Umar Chapra ilmu ekonomi Islam sebagai contoh cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber daya langka yang seirama dengan maqasihd al syari’ah, tanpa mengekang kebebasan individu, menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi yang berkepanjangan atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta jaringan moral.
Oleh karena itu, Da’i Cordofa DD Sumsel, Ustadz H. Muhammad Taufik Saiman, S. Ag., M.E., dalam Live on YouTube dan Facebook DDSumsel mengatakan apapun yang terjadi didalam aktivitas ekonomi, kita sebagai manusia membeli atau menjual, penjanjian akad dan lainnya harus sesuai syari’at yang ditentukan oleh Allah subhanawata’allah.
Dalam buku ekonomi islam mengenai pendelatan ekonomi makro islam dan konvensional (2005)karya Eko Suprayitno, dijelaskan beberapa prinsip ekonomi islam diantaranya:
Pertama, sumber daya dipandang sebagai amanah yang diberikan Allah kepada manusia sehingga pemanfaatan harus bisa dipertanggungjawabkan di akhirat. Artinya manusia harus menggunakan sumber daya untuk kegiatan yang bermanfaat baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. “Allah tidak menyukai orang-orang yang merusak, maka Alam harus digunakan dengan sebaik baiknya,”.
Kedua, Kepemilikan pribadi tetap diakui. Namun, dalam batas-batas tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tidak mengakui pendapatan yang diperoleh secara tidak sah
Ketiga, Bekerja merupakan penggerak utama kegiatan ekonomi syariah. Islam menganjurkan manusia untuk bekerja dan untuk mendapatkan materi dengan berbagai cara asalkan tetap mengiluti aturan yang telah ditetapkan dalam islam. “Ketika bekerja maka akan ada yang dilakukan, seorang pegawai dia akan bekerja sehingga dari pekerjaannya ia mendapatkan pendapatan sehingga ia bisa mendapatkan harta untuk diri sendiri dan akhirnya terjadi proses ekonomi dilingkungan tempat ia bekerja,”kata Ustadz Taufik Saiman
Keempat, Kepemilikan kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir orang.
Kelima, Islam menjamin kebebasan individu. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Allah subhanawata’allah. Seorang muslim harus tunduk pada Allah, dengan begitu akan mendorong seorang muslim menjauhkan diri dari perbuatan yang berhubungan dengan keburukan.
Keenam, Zakat wajib dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab). Zakat adalah alat distribusi yang ditujukan untuk orang miskin dan mereka yang membutuhkan.
Ketujuh, Islam melarang berbagai macam bentuk riba. Riba dalam contoh si A meminjam uang kepada si B dengan jumlah 1 juta dan dengan kesepakatan akan dibayar 1,2 juta, Maka itu disebut riba. Namun, Alhamdulillah perbankan Indonesia bamyak yang menerapkan syariah.
Kedelapan, Islam memperkenankan Negara untuk mengatur masalah perekonomian. “Alhamdulillah Indonesia sudah ada perbankan syariahnya, dan pemerintah memberikan ketetapan yang mengadopsi dari hukum islam,” katanya.
Prinsip ekonomi islam yang merupakan bangunan ekonomi islam didasarkan atas lima nilai Universal yaitu Tauhid (Keimanan), ‘Adl (Keadilan), Nubuwwah (Kenabian), Khilafah (Pemerintah), Ma’ad (Hasil).
“Menerapkan ekonomi islam itu dilakukan dimana saja baik di kota ataupun di desa. Seperti sostem jual beli harus jelas akad dan barang yang di perjualkan, tidak adanya kedzolimam. Oleh karena itu, Perekonomian Islam ini harus dipelajari,”katanya.(*/tri jumartini)
