Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

Uncategorized

Pasca Lebaran Haji, Pemprov Gelar Pemutihan PKB dan PBBNKB

AsSAJIDIN.COM —  Dalam rangka membantu beban perekonomian masyarakat terutama yang terkena dampak dari pandemi Virus Corona (Covid19) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel berencana akan melakukan pemberian penghapusan sanksi adminitrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB). Hal ini diungkapkan Gubernur Sumsel, H Herman Deru saat diwawancarai awak media di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (23/07/2020)

Deru mengatakan, pihaknya berencana akan melakukan atau menggelar pemutihan PKB dan PBBNKB. “Ya, Isyaallah pemutihan ini akan dilakukan pada awal 1 Agustus 2020 mendatang atau seusai Hari Raya Idul Adha nanti,” katanya

Lihat Juga :  Indra Berjibaku Selamatkan Diri dari Geng Motor

Penghapusan atau pemutihan PKB dan PBBNKB ini dilakukan untuk membantu beban perekonomian masyarakat terutama yang terkena dampak dari pandemi Virus Corona (Covid19) di Provinsi Sumsel. “Penghapusan atau pemutihan PKB dan PBBNKB ini juga dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun 2020,” ujar Deru

Deru menjelaskan, penghapusan atau pemutihan PKB dan PBBNKB ini diperuntukkan untuk umum, artinya seluruh lapisan masyarakat bisa mendapatkan pemutihan ini dan juga tidak ada pembatasan lama Sanksi Adminitrasi yang di kenakan. “Tidak ada batasan, baik dia belum bayar satu tahun, dua tahun ataupun tiga tahun bisa dilakukan pemutihan, Bebas sampai berapa tahunpun,” jelasnya

Lihat Juga :  Ilmuwan Buktikan Perkataan Rasulullah, Dulu Jazirah Arab Padang Rumput

Untuk diketahui, penghapusan atau pemutihan PKB dan PBBNKB ini sesuai Pasal 107 ayat (3) UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Berdasarka Informasi, penghapusan Sanksi Adminitrasi di Provinsi Sumsel berlaku dari tanggal 1 Agustus sampai dengan masa akhir pembayaran 23 Desember 2020 pukul 15.00 WIB. (*/sumber: sibernas/MN)

Back to top button