Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

NASIONAL

MUI Sayangkan Konten Pornografi Cuma Didenda tidak Diblokir

ASSAJIDIN.COM ––Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Teransaksi Elektronik elektronik PSTE ( PP PSTE), pemerintah tidak lagi aktif melakukan pemblokiran. Tapi, pemerintah dapat memberlakukan denda yang signifikan bagi platform yang memuat konten ilegal.

“Jika sebelumnya pemerintah aktif melakukan penyisiran, dengan PP ini, platform seperti Facebook dan Twitter, yang memfasilitasi konten yang ilegal menurut UU, akan didenda. Angkanya berkisar antara 100-500 juta per konten,” katanya.

Jenis konten yang bisa dikenai sanksi antara lain adalah pornografi, human traficking, drug traficking, radikalisme yang mempromosikan terorisme dan ujaran kebencian. “Untuk jenis-jenis konten yang termasuk akan disiapkan permennya dan dijadwalkan tahun ini selesai,” tuturnya.

Lihat Juga :  KPK RI Gelar Rakor Program Pemberantasan Korupsi Di Wilayah II dan Diseminasi MCP 2024

Menurut Samuel, aturan denda itu sudah bisa diberlakukan pada 2021. Pemberian denda administratif, sambung dia, juga dimungkinkan dari tindak lanjut atas laporan.

Kan sudah banyak aplikasi aduan konten. Jadi bisa saja dilaporkan ke sana. Dan laporan yang ditindak lanjuti itu hanya terkait patform. Kalau Whatsap tidak termasuk yang bisa diambil tindakan itu, karena sifat percakapannya satu arah,” katanya.

Samuel juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah bertemu dengan penyedia platform untuk melakukan sosialisasi pemahaman dan mekanismenya.

“Kalau aturannya sih sudah juga diberlakukan di berbagai negara. Bahkan ada negara yang memberlakukan denda dihitung dari size perusahaan,” paparnya.

Lihat Juga :  10 Panduan Ibadah Kurban 1443 Hijriah dari MUI di Tengah Wabah PMK yang Menyerang Ternak

Selain denda, Samuel juga mengungkapkan pemberian sanksi administratif termasuk juga teguran tertulis, denda administatif, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dari daftar.

Menanggapu ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempermasalahkan pemerintah yang akan menerapkan denda bagi pembuat konten ilegal atau pornografi. Namun, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, sebaiknya konten-konten pornografi diblokir saja.

Zainut mengatakan, jika pemberian sanksi berbayar kepada platform penyedia konten digital untuk membuat efek jera tidak masalah. Namun, lebih baik jika konten-konten tersebut disaring dengan baik.

Ia menambahkan, di beberapa negara konten seperti itu sudah diblokir. Pascaterbitnya Peraturan Pemerintah Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, pemerintah tidak lagi aktif melakukan pemblokiran pada konten ilegal. Namun, pemerintah akan menerapkan denda bagi platform yang menyediakan konten ilegal tersebut.(*/sumber: republika)

Back to top button