Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

SYARIAH

Membagikan Zakat Mal kepada Keluarga Sendiri, Bolehkah ?

ASSAJIDIN.COM — Di antara harta kita ada hak orang lain. Begitulah kata Allah sehingga dalam syariatnya ada pelaksanaan menunaikan zakat mal. Zakat yang harus dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nisabnya  dalam jangka waktu satu tahun terakhir.

Pertanyaannya, bolehkah zakat mal diberikan kepada keluarga atau saudara sendiri? Semisal bibi, paman dan lain lain?

Dalam satu penjelasannya,
Ustadz Najmi Umar Bakkar mengatakan
Zakat mal boleh bahkan sangat dianjurkan dibeirkan kepada keluarga atau kerabat terdekat terlebih dahulu. Hal ini telah demikian tertulis dalam Alquran quran surat 9: 60 yang dalam terjemahannya sebagai berikut :

Lihat Juga :  Berutang Karena Tiga Hal Ini, Allah Menjaminnya

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Penjelasan Allah SWT pada ayat alquran lainnya :

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) :

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

Lihat Juga :  Pahala dari 7 Amalan Ini Akan Terus Mengalir Setelah Kematian

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang memiliki hubungan kerabat dan tetangga yang bukan kerabat, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS. An Nisa: 36)

Intinya, silakan membagikan zakat dengan uru keluarga yang membutuhkan, karib kerabat, anak yatim. Fakir miskin tetangga dekat, tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya. (*)

Back to top button