Hukum Mengirim Karangan Bunga untuk Orang Meninggal, Ini Pandangannya dalam Islam
Oleh : Jemmy Saputera, S.I.Kom (Jurnalis di Palembang)

AsSajidin.com Palembang—– Berbelasungkawa atau dalam ajaran Islam disebut dengan takziah adalah salah satu perbuatan yang dianjurkan dan dinilai sebagai bagian dari perbuatan baik yang bernilai pahala. Lalu bagaimana hukumnya, jika bertakziah melalui karangan bunga…?
Di antara budaya masyarakat modern mengirim karangan bunga ketika ada kerabat, saudara ataupun teman yang tengah menghadapi musibah kematian. Biasanya, karangan bunga ini disimpan di depan rumah duka atau di area pemakaman sebagai bentuk ucapan rasa simpati, dan turut mendoakan bagi ahli musibah. Alasanya pun beragam, mulai dari tak hadir secara langsung karena berbagai kesibukan maupun kondisi lainnya.

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menjelaskan, secara bahasa takziah adalah at-tasliyah yang berarti menghibur, yakni menghibur untuk menghilangkan kesedihan yang sedang menimpa seseorang.
Adapun makna takziah menurut syariat, takziah adalah mengajak orang yang tertimpa musibah untuk bersabar karena di dalamnya terdapat pahala, mengingatkan tentang dosa karena meratapi, mendoakan mayit agar diampuni, dan mendoakan orang yang terkena musibah agar Allah mengganti musibahnya dengan kebaikan.
Dengan demikian, inti dari takziah adalah adanya upaya untuk memberikan hiburan, mendoakan kebaikan, dan mengarahkan keluarga yang berduka agar bersabar.
Karena itu, Syekh Al-Bujairimi menjelaskan bahwa takziah bisa dilakukan melalui tulisan, surat-menyurat, atau media lainnya.
وَتَحْصُلُ التَّعْزِيَةُ بِالْمُكَاتَبَاتِ وَالْمُرَاسِلَاتِ
Artinya: “Dan takziah dapat dilakukan melalui tulisan dan surat-menyurat.”
(Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Muhtaj [Beirut, Darul Fikr: 2006], juz II, h. 306)
Penjelasan ini mengindikasikan bahwa takziah tidak harus dilakukan dengan kehadiran fisik. Selama ada unsur penghiburan dan doa, maka esensinya tetap terpenuhi.
Hal ini sejalan dengan pendapat ulama lain yang memberikan pemahaman luas terhadap bentuk-bentuk takziah di masa kini.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar juga menegaskan bahwa ungkapan belasungkawa tidak dibatasi bentuk atau susunannya.
Kendati menurut sebagian ulama hal tersebut diperbolehkan. Ustadz Abdul Somad (UAS), memberikan pandangan yang sedikit berbeda.
Menurutnya, ketika ada seseorang yang meninggal, sebaiknya umat Muslim lebih baik mengirimkan makanan kepada keluarga yang berduka.
-
- Prioritas Bantuan Nyata: UAS menekankan bahwa dalam ajaran Islam, bentuk dukungan yang lebih diutamakan adalah memberikan bantuan yang bersifat nyata dan langsung bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, seperti makanan. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang sedang dalam suasana duka dan sibuk mengurus jenazah.
- Menghindari Pemborosan: Pengiriman karangan bunga seringkali dianggap sebagai pemborosan (mubazir) karena biaya yang dikeluarkan relatif besar namun manfaatnya hanya bersifat sementara (estetika atau simbolis).
- Bukan Tradisi Islami: Mengirim karangan bunga untuk takziah dinilai bukan berasal dari tradisi Islam, melainkan tradisi dari luar yang kemudian diadopsi.
- Alternatif yang Dianjurkan: Daripada mengeluarkan uang untuk karangan bunga, lebih baik dana tersebut dialokasikan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat, seperti bersedekah atas nama orang yang meninggal atau memberikan bantuan logistik yang dibutuhkan keluarga.
