Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

Uncategorized

Honorer Diusulkan Tes P3K, Tapi tak Ada Formasinya

AsSAJIDIN.COM — Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) Reformasi Birokrasi (RB) soal tenaga honorer dihapuskan sudah keluar.

Artinya, November 2023 semua pemerintah daerah tidak lagi mempekerjakan honorer. Hal ini pun menjadi dilema Pemerintah Kota Palembang. Di sisi ada kebijakan itu, sementara sejauh ini tenaga honorer sangat dibutuhkan untuk membantu para ASN.

Salah seorang honorer di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Nur mengatakan, dirinya sudah lebih dari 6 tahun menjadi honorer. Setiap tahun dia memperbaharui masa kerjanya.

“Kami belum tahu apakah nanti kami diperpanjang atau tidak, sedangkan ikut P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga tidak ada formasi kamu, hanya guru dan kesehatan,” katanya, Kamis (2/6/2022).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Reza Fahlevi mengatakan, terkait PP nomor 9 2018, November 2023 honorer akan dihapuskan, tapi aturan secara teknis dari pusat belum ada.

Lihat Juga :  Penuh Haru dan Tangis, Momen Wisuda Tahfidz SMP IT Al Furqon Palembang

“Setiap tahun honorer memperpanjang masa kerjanya sebagai honorer, untuk petunjuk teknis soal itu belum kami dapatkan, belum ada kebijakan yang baru, namun seluruh honorer ikut P3K,” katanya

Sementara P3K prioritas saat ini khusus fungsional guru dan tenaga kesehatan, untuk tenaga lainnya belum ada analis jabatannya, jika ditemukan formasinya bisa.

“Seluruh honorer yang ada diberikan kesempatan untuk mengikuti tes P3K. Adapun jumlah honorer pemkot Palembang sekarang ada kurang lebih 5.400,” katanya.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, terkait dengan SK Kemenpan RB soal tidak ada lagi tenaga honorer pemerintah di 2023 bahwa Itu seluruhnya clear bukan di hapuskan, tapi pada 2023 nanti tidak ada lagi pengangkatan baik itu tenaga Honorer Daerah ataupun Pekerja Harian Lepas (PHL).

Lihat Juga :  4.310 Honorer Pemkot Palembang dan 107 PPPK Harus Tanggung Biaya Berobat Sendiri

“Hanya saja memang, jika masih ada pemerintah daerah yang melakukan pengangkatan maka akan ada sanksi,” katanya.

Hanya saja memang yang menjadi pertimbangan pihaknya, karena tenaga honorer ini membantu yang mana Kontribusi dan produktivitas kerja mereka masih sangat membantu dan dibutuhkan.

“Ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk ikut seleksi P3K nanti tergantung masa kerjanya masing-masing, ada persyaratan teknis yang diajukan Kemenpan RB,” katanya.

Karena itu, pemerintah Kota Palembang akan mengajukan usul ke pemerintah pusat (Kemenpan RB), jikapun pada 2023 perekrutan atau penyelesaian untuk P3K tidak tuntas pada 2023, maka pemerintahan daerah tetap bisa melakukan perekrutan.

“Tenaga non PNSD ini nanti akan diikut sertakan tes P3K, termasuk seleksi umum,” katanya. (pitria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button