NASIONAL

Masa Depan Badan Wakaf Indonesia Pasca Pandemi

ASSAJIDIN.COM  – Pasca pandemi Covid19 saat ini tepat untuk mengubah paradigma masyarakat tentang lembaga wakaf yang tidak hanya mengenal wakaf dari dasarnya saja, seperti Wakaf yang dikenal masyarakat hanya wakaf masjid, makan dan pesantren saja.

Sebelumnya, Wakaf di Indonesia belum sepenuhnya diperhatikan dari pihak pemerintah. Terlihat dari Wakaf diatur UU No. 41 th. 2004 tentang wakaf berisi 71 pasal yang sebelumnya diatur PP No. 28 Th 1977 mengatur pewakafan tanah milik.

Guru Besar Fakultas Hukum Unsri, Prof. DR. H. Abdullah Gofar, SH., MH mengatakan perlunya
mengubah pola masyarakat terhadap wakaf dari pola tradisional konsumtif ke arah produktif.

“Pemberdayaan wakaf oleh nadzir, saatnya dilakukan menggunakan manajemen modern dan terbuka,”katanya dalam forum diskusi publik #2 mengenai peran wakaf dalam perekonomian Indonesia di masa krisis pandemi Covid19 dan Recover ekonomi new normal.

Lihat Juga :  Mana Lebih Utama Dilakukan dan Apa Bedanya antara Wakaf atau Infak?

Melihat kemajuan wakaf yang semakin modern, menurutnya wakaf Layak dijadikan badan hukum di Indonesia. Diketahui sebelumnya, terdapat dua badan hukum di Indonesia yaitu bersumber dari KUH perdata /hukum barat dan bersumber dari hukum indonesia

“Sebagai suatu ide, Perlu kita lihat bagaimana instrumen wakaf seperti wakaf, infaq dan shadaqoh untuk pergerakan ekonomi, salah satunya wakaf,” katanya, Kamis (25/06/2020).

Wakaf sendiri adalah menahan harta. Yang dulunya masyarakat memahami objek wakaf hanya sebatas masjid, makan, pesantren namun sekarang objek wakaf tidak hanya benda. kedepan ada bank wakaf dan juga wakaf uang.

Proses wakaf sendiri terdiri dari Wakif (pemberi wakaf) , objek wakaf (benda tetap atau uang) dan pengucapan ikrar, nazir wakaf dan tempat administrasi. Menurutnya Ini perlu adanya badan hukum agar diperkuat lembaga hukumnya agar tidak kacau kedepannya.

Lihat Juga :  Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumsel Dilantik, Gubernur Deru Luncurkan Wakaf Uang

Perlu dibuat kajian bersama kedepannya yang bersifat lintas agar layak atau tidak adanya badan hukum.
“Saya khawatir, jika wakaf diberi badan hukum berdasarkan hukum barat, maka praktek akan menjauh dari hukum islam wakaf itu sendiri. Jika seumpama ada wakaf tapi badan hukum yayasan, banyak objek wakaf yang hilang yang berubah fungsi,”Katanya.

Ia berharap, perlu diadakannya diskusi mendalam agar wakaf kita gagas dalam bentuk badan hukum islam Indonesia. Karena kita mayoritas islam, sudah waktunya kita memunculkan badan hukum islam yang dibuat secara nasional.

Sementara itu, Komisioner Badan Wakaf Indonesia, Ir Iwan Agustiawan Fuad, M. Si mengatakan bahwa melihat potensi wakaf yang besar dengan fakta yang ada.
“Kedepannya kita akan evaluasi mengenai lembaga wakaf ini sendiri,”katanya.(*)

Penulis: tri jumartini

Back to top button