Siapa Saja Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban?
AsSAJIDIN.COM — Siapa saja golongan penerima kurban? Hari Raya Idul Adha semakin dekat, bagi yang sudah merencanakan kurban mungkin masih ada yang bertanya-tanya siapa saja penerima daging kurban tersebut, mengingat daging kurban bukan hanya untuk dikonsumsi oleh pekurban dan keluarganya. Karena esensinya, berkurban sama dengan membagikan keberkahan bagi sesama.
Berikut adalah 3 golongan yang berhak menerima daging kurban:
1. Orang yang Berkurban dan Keluarganya
2. Kerabat, Teman dan Tetangga Sekitar
3. Orang Fakir dan Miskin
Nabi SAW Menyedekahkan Hasil Kurbannya Kepada Orang Miskin
1. Orang yang Berkurban dan Keluarganya
ketentuan tata cara pembagian daging kurban
Pertama, orang yang berkurban dan keluarganya. Orang yang berkurban dan kelurganya dianjurkan untuk makan sebagian daging hewan kurbannya. Hal ini karena Nabi SAW. pernah makan dari daging hewan kurbannya sendiri.
Seperti dalam hadis riwayat Imam AlBaihaqi mengatakan;
“Rasulullah SAW. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
2. Kerabat, Teman dan Tetangga Sekitar
Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya.
“Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”
3. Orang Fakir dan Miskin
Ulama sepakat bahwa fakir miskin merupakan salah satu penerima daging hewan kurban. Bahkan ulama Hanabilah mengatakan bahwa hukum membagikan sebagian daging hewan kurban kepada fakir miskin adalah wajib.
Hal ini karena Allah SWT memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam dua ayat berikut;
Dalam surah Al Hajj ayat 28,
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“
Juga dalam surah Al Hajj ayat 36,
“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”
Dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban diberikan kepada orang fakir miskin. Bahkan dalam satu riwayat, dijelaskan bahwa pembagian daging kurban tersebut diserahkan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan.
Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,
“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).”
Nabi SAW Menyedekahkan Hasil Kurbannya Kepada Orang Miskin
Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin. (*/sumber: dompetduafa)
