Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

Uncategorized

Siap-siap Pemilik Sepeda Dikenai Pajak, Peraturan UU Ada Sejak Masa Kolonial

AsSAJIDIN.COM — Para penggemar sepeda di Kota Palembang mesti bersiap-siap merogoh kocek untuk membayar pajak. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) memastikan undang-undang mengenai pajak sepeda (Peneng) belum dihapuskan dan ini merupakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Aturan peneng sebenarnya diterapkan pada masa pemerintahan kolonial, dan dilanjutkan pada pemerintahan Jepang hingga awal kemerdekaan. Sebelumnya, peneng merupakan plombir atau lempengan logam yang diukir sesuai dengan bentuk kota. Bergulirnya waktu, bentuknya menjadi stiker alias peneng.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, penerapan pajak sepeda menjadi potensi pajak bagi pemerintah daerah, selama Undang-undang (UU) belum dicabut. Artinya, pajak/retribusi sepeda menjadi potensi yang sah bagi pendapatan daerah.

Lihat Juga :  AJI Indonesia Miliki Ketua Umum dan Sekjen Baru

“Rasanya UU pajak sepeda atau peneng, belum dicabut. Tentu itu bisa jadi potensi bagi daerah,” katanya.

Terkait pembahasan Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang terkait penerapan pajak sepeda, itu masih sebatas wacana. Kalaupun nanti diterapkan, mungkin penerapannya berdasarkan klasifikasi jenis dan harga sepeda.

“Bukan berarti kita mengizinkan, tapi itu kan wacana karena ada potensi pajak untuk menambah pendapatan daerah. Mungkin penerapannya untuk sepeda-sepeda mahal. Ini kan jadi bentuk kontribusi mereka terhadap daerah,” katanya.

Kepala BPPD Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, pihaknya berencana akan menerapkan aturan “Peneng” atau yang dikenal dengan penempelan stiker seperti yang sempat populer di era 1950-1970-an.

Lihat Juga :  PBB Jadi Himpun Pajak dengan Capaian Terendah untuk PAD Kota Palembang

“Kalau ada pajak sepeda sifatnya retribusi, bakal menjadi pembicaraan dengan Dishub Palembang. Kita lihat dulu apakah fenomena ini bersifat permanen atau hanya musim-musiman, takutnya ini tidak lama,” katanya.

Menurutnya, penarikan retribusi atau pajak sepeda tidak bisa dilakukan sembarangan, karena sistem pemberian pajak harus melalui evaluasi, dan bakal dilihat sesuai klasifikasinya, sama halnya seperti kendaraan bermotor.

“Kalau untuk pajak sepeda mungkin kita klasifikasi berdasarkan harga. Kalau sepedanya murah mungkin pajaknya kecil, tapi kalau sepedanya mahal maka pajaknya juga berbeda,” katanya. (*/sumber: maklumatnews.com/Kamayel Ar-Razi)

Back to top button