Apa itu, Rukun Qauli Saat Shalat Sendirian, Berikut Penjelasannya

AsSAJIDIN.COM – Sebuah video beredar di dunia maya, di dalam video tersebut seorang wanita berhijab mengatakan bahwasanya didalam shalat ternyata terdapat rukun qauli yang merupakan beberapa rukun di dalam shalat yang bacaannya harus dilisankan dan minimal terdengar di telinga sendiri.
Dalam video pada akun Tiktok Andreinashv yang sudah dipertonton sebanyak 3,5 juta pasang mata menjelaskan bahwa tidak semua bacaan shalat dibaca dalam hati.
Ia menyebutkan terdapat lima rukun yaitu pada saat takbiratul ihram, pada saat membaca Al fatihah, pada saat membaca shalawat nabi disaat tahiyat, pada saat tahiyat akhir dan pada saat salam pada rukun qauli.
“Jika tidak melisankan bacaan shalat pada kelima rukun tersebut maka shalat yang dikerjakan tidak sah, “katanya dalam video yang disukai 785 ribu akun.
Dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan sebagai berikut:
Dan wajib meperdengarkan rukun qauli terhadap dirinya sendiri, seperti takbiratul ihram, jika pendengaran nya sehat, dan tidak terdapat suatu hal yang mengganggu semisal suara kegaduhan. Begitu juga rukun qauli yang lain, seperti fatiha, tasyahhud akhir serta salam. Selain itu juga dianjurkan memperdengarkan setiap bacaan yang sunnah, agar memperoleh kesunnahan. (Fathul Mu’in Halaman 95)
Hal itu berlaku dalam setiap rukun qauli, seperti takbiratul ihram, al-Fatihah, tasyahud akhir, membaca sholawat kepada Nabi, serta ketika mengucapkan salam yang pertama.
Sementara itu, Ustadz Abdul Somad Lc, MA dalam channel youtube Fodamara TV mengatakan dalam riwayat Abu Ma’mar rahimahullah. Dia bertanya kepada sahabat Khabbab radhiallahu anhu,
Apakah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membaca pada saat shalat Zuhur dan Asar?”
Khabbab menjawab, “Ya, (beliau membaca).”
Kami bertanya, “Bagaimana kalian mengetahuinya?”
Beliau menjawab, “Kami mengetahui dengan getaran (gerakan) jenggotnya.” (HR. al-Bukhari no. 746 dalam “Bab Tidak Cukup Hanya Membaca dalam Hati Apabila Tidak Mengucapkan dengan Lisannya”)
“Akal boleh dipakai jika tidak ada Al Qur’an dan Hadist. Selama ada Al Qur’an dan Hadist pakailah itu,”katanya. (*/Tri jumartini)
