NASIONAL

Dua Kontraktor Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara

AsSAJIDIN.COM  — Setelah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Eddy Hermanto dan terdakwa Syarifuddin dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, sidang vonis dilanjutkan kembali dengan terdakwa atas nama Dwi Kridayani (kuasa KSO PT Brantas Abipraya – Yodya Karya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya -Yodya Karya) selaku pihak kontaktor , Jumat (19/11/2021) sore.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH menilai bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau korporasi.

Lihat Juga :  Pembangunan Masjid Sriwijaya Dilanjutkan tapi Lokasinya akan Dipindah

Atas perbuatannya, kedua kontraktor ini dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 11 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Kridayani dan terdakwa Yudi Arminto dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan,” ucap Sahlan saat membacakan putusan.

Selain itu majelis hakim juga memberatkan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 2,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Lihat Juga :  Ditunjuk Utusan Khusus Presiden, ini Kata Din Syamsudin

“Mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 2,5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” tambahkan.

Atas putusan tersebut terdakwa Dwi Kridayani menyatakan banding, sementara Yudi Arminto menyatakan pikir-pikir. Hal senada diucapkan oleh Tim JPU Kejati Sumsel yang juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. (Yanti)

Back to top button