NASIONAL

Kasus Covid-19 Melandai, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Kereta

ASSAJIDIN.COM – -PT KAI Divre III Palembang telah mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun menjadi penumpang kereta api setelah sempat dilarang lantaran pandemi Covid-19. Hal ini diungkapkan Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti saat diwawancarai, Rabu (03/11/2021)

Aida mengatakan, aturan baru yang berlaku sejak 22 Oktober 2021 itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub). “Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan,” katanya

Lanjutnya, aturan yang dimaksud tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 89 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19. “syarat tersebut, seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar AIDA

Lihat Juga :  Musibah Gempa Turki, Rumah Zakat Kirim Tim Bantuan Ke Turki

Aida menjelaskan, anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. “Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin,” jelasnya

Lebih lanjut diungkapkannya, pihaknya mengajak agar masyarakat yang akan menggunakan kereta api tetap disiplin protokol kesehatan. “KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ungkap AIDA (MN)

Back to top button