SEHAT

Termasuk Kelompok Rentan, Tidak Ada Alokasi Khusus Untuk Ibu Hamil

AsSAJIDIN.COM — Selain tenaga kesehatan dan pelayan publik, termasuk ibu hamil sudah boleh vaksin Covid-19. Namun sayangnya tidak ada alokasi khusus lantaran ketersediaan vaksin dosis 1 saja masih sangat minim.

Diperbolehkannya vaksin khusus ibu hamil ini sesuai dengan diterbitkanya Surat Edaran dari Kemenkes Hk.02.01/I/2007/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi ibu hamil.

Plt Kabid Kesmas Dinkes Kota Palembang, dr Mirza Susanty mengatakan, pihaknya sudah mulai memberikan sosialisasi para ibu hamil. Memberikan penjelasan secara rinci agar bisa dipahami betapa pentingnya pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil

“Saat ini sebanyak 100 Orang ibu hamil di Kota Palembang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Pelayanan vaksinasi bisa didapat di fasilitas kesehatan utama, yakni puskesmas,” katanya, Rabu (18/8/20201).

Lihat Juga :  Inikah Tanda-tanda Kematian Dilihat dari Sisi Medis?

Meskipun sudah bisa divaksin, hanya saja tidak ada alokasi khusus vaksin untuk ibu hamil. Saat ini, jumlah ketersediaan vaksinasi tinggal 15 ribu yang diperuntukkan bagi dosis 2 masyarakat Kota Palembang.

“Saat ini belum masuk tambahan vaksin baru untuk Kota Palembang,” katanya.

Sementara itu, akan ada tahapan screening yang diberikan bagi ibu hamil yang akan divaksin. Sebab, screening kesehatan yang dilaksanakan memiliki perbedaan dibandingkan screening vaksin pada umumnya.

“Oh ada perbedaan sedikit, tensi hrs dibwh 140/90. Kemudian ada skrining terkait gejala pre eklampsia (keracunan kehamilan). Jadi lebih rinci pemeriksaannya,” katanya.

Lihat Juga :  Sepanjang 2018, Ada 18 Juta Kasus Kanker Baru Terdeteksi

Vaksinasi bagi ibu hamil ini masuk dalam kategori kelompok masyarakat dan rentan. Ibu hamil kategori masyarakat rentan yang perlu untuk divaksinasi.

“Apalagi kita tahu sudah banyak ibu hamil yang meninggal karena Covid-19 sehingga sangat penting untuk dilakukan vaksinasi,” katanya. (pitria)

Back to top button