Khitan Menurut Islam, Sejarah dan Keutamaannya

ASSAJIDIN.COM — Berkhitan atau bersunat merupakan kegiatan yang sudah dijalankan oleh orang-orang di Indonesia semenjak dahulu kala.
Tentu saja hal itu dikarenakan Islam sendiri memang menyariatkan prosesi pemotongan kulup bagi laki-laki sebagai upaya untuk membersihkan diri dari segala macam kotoran.
Berikut sejarah khitan dalam Islam yang perlu diketahui. ads Rasulullah salallahu ‘alaihi wa salam bersabda dalam sebuah Hadist : “Fitrah ada lima: khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dahulu sejarah mencatatkan bahwa Khitan mulai disyari’atkan semenjak zaman Nabi Ibrahim ‘alaihisalam. Hal ini dijelaskan dalam QS Al Baqarah ayat 124 yang berbunyi : “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”.
Ibrahim berkata: “(Dan saya mohon juga) dari keturunanku”. Allah berfirman: “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Baqarah : 124) Berdasarkan ayat diatas, perintah dan larangan yang dimaksud termasuk di dalamnya adalah khitan.
Namun tahukah anda bahwasanya tradisi khitan sebelum disyariatkan, nyatanya sudah dilakukan oleh jajaran generasi di zaman dahulu?
Sejarah Khitan Secara Umum Dalam Sejarah dicatatkan bahwa sejatinya Khitan merupakan satu diantara sekian kebudayaan yang sifatnya kuno, ditradisikan bukan hanya umat muslim saja, bahkan bangsa Samit Purba serta berbagai bangsa Amerika dan Afrika, Polinesia, Australia dan Indonesia. Dalam beberapa catatan penelitian yang ada di WHO (world Health Organization) terdapat data-data yang mengungkapkan bahwa khitan sudah dilakukan di Mesir
Semenjak Islam belum lahir, praktek-praktek pemotongan kulup tersebut telah dilakukan oleh penduduk yang bertempat di sebelah selatan Afrika kira-kira sejak 6000 tahun yang lalu, bahkan terdapat bukti-bukti atau gambar-gambar relief dari zaman Mesir pada tahun 2800 sebelum masehi yang merujuk sebagai bukti bahwa pemuda-pemuda atau pria-pria (bahkan wanita) zaman itu juga melakukan khitan.
Adapun alasan utama khitan bagi perempuan pada kala itu adalah agar para perempuan terbebas dari kegiatan-kegiatan zina yang menyimpang dan berlebihan. Sementara itu di indonesia sendiri khitan juga menjadi budaya yang sudah ada semenjak Islam belum datang. Contohnya adalah adat yang dipegang masyarakat Sunda yang menyatakan bahwa pemotongan kulup merupakan kegiatan turun temurun sebagai penyempurnaan atas tradisi yang dianutnya.
Sejarah Khitan Dalam Islam
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwasanya Khitan disyariatkan pertama kali adalah pada zaman nabi Ibrahim. Hadist yang menjelaskan hal ini adalah, Hadist shaih yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : Dari Rasulullah Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam “Ibrahim AS kekasih Allah, berkhitan setelah usainya 80 tahun. Ia dikhitan dengan kapak.” (HR Bukhari). Bahkan secara rinci, kejadian ini tertulis pada kitab Taurat yang mana dalam kitab tersebut dijelaskan bagaimana perjanjian Ibrahim kepada Allah.
Firman Allah kepada Ibrahim “Dari pihakmu, engkau harus memegang perjanjian-Ku, engkau dan keturunanmu turun-temurun. Inilah perjanjian-Ku, yang harus kamu pegang, perjanjian antara Aku dan kamu serta keturunanmu, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus disunat; haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda perjanjian antara Aku dan kamu. Anak yang berumur delapan hari haruslah disunat, yakni setiap laki-laki di antara kamu, turun-temurun: baik yang lahir di rumahmu, maupun yang dibeli dengan uang dari salah seorang asing, tetapi tidak termasuk keturunanmu. Orang yang lahir di rumahmu dan orang yang engkau beli dengan uang harus disunat; maka dalam dagingmulah perjanjian-Ku itu menjadi perjanjian yang kekal. Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerat kulit khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-Ku.”
Khitan Bagi Perempuan ini juga dijelaskan dalam beberapa Hadist Rasulullah salallahi ‘alaihi wa sallam, salah satunya adalah : Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anhu
“Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami “ (H.R. Al Khatib, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). (*/sumber: dalamislam..com)