Uncategorized

Sebanyak 3.987 Nakes, Garda Terdepan Penanganan Covid Terima Insentif

ASSAJIDIN.COM — Pemerintah Kota Palembang mengaku telah menganggarkan insentif para tenaga kesehatan/ medis (nakes) yang bertugas menangani Covid-19 untuk 2021 sebanyak Rp15 miliar.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr Fauziah mengatakan, insentif nakes sampai dengan Desember 2020 sudah dibayarkan baik itu yang menangani Covid-19 di RSUD Bari maupun di 41 puskesmas yang tersebar di Palembang.

“Alhamdulilah insentif para nakes sudah dibayarkan, jumlah yang diterima tidak sama dan disesuaikan/ berjenjang,” katanya, Kamis (22/7/2021).

Berdasarkan data rekapitulasi Dinkes Palembang, total ada 3.987 nakes di 2020 yang mendapatkan insentif. Diantaranya 119 dokter spesialis, 790 dokter umum, 2.035 perawat, 1.043 nakes lainnya.

“Setiap nakes berbeda, untuk yang di puskesmas semua sama sekitar Rp5 juta, beda jumlahnya dengan dokter spesialis,” katanya.

Lihat Juga :  Innalillah!! Muslim Ditembak OTD, Nyawa Seperti tidak Ada Harganya Lagi

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan, insentif tahun lalu sudah dibayarkan ke semua nakes dalam kurun waktu Oktober sampai dengan Desember 2020 sebanyak Rp7 miliar.

“Sementara pembayaran tahun ini kita belum mendapatkan pengajuan dari Dinkes tetapi sudah kita dianggarkan melalui Dana Anggaran Umum (DAU) Rp15 miliar. Pembayaran insentif ini disesuaikan dengan keuangan daerah,” katanya,

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan,

Pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menanggani covid 19 ini di kota Palembang besaran setiap kali di cairkan jumlahnya berdasarkan dari usulan Dinas Kesehatan kota Palembang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang Bari.

Lihat Juga :  Apa yang Dimaksud Sunnatullah? Begini Penjelasannya

“Jumlahnya (Nakes)di berikan/diajukan dari sana, baru kemudian dilakukan pencairan,” katanya.

Sementara itu, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pembayaran untuk insentif Nakes mulai tahun 2021 dibebankan kepada Pemerintah Kota/Kabupaten melalui APBD. Pemkot Palembang sendiri berupaya untuk menganggarkan insentif nakes meski saat ini kondisi keuangan daerah sedang tidak baik, karena dampak pandemi Covid-19.

“Ini jujur saja dengan pembebanan insentif yang dikembalikan ke daerah menjadi tanggungan yang besar. Makanya, kami sebelum pembayaran melakukan evaluasi dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” Katanya. (pitria)

Back to top button