Uncategorized

Ombudsman Soroti Layanan PDAM dan Parkir, Dominasi Pengaduan Masyarakat

ASSAJIDIN.COM – Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menghimpun 47 pengaduan pelayanan publik masyarakat Palembang yang didominasi oleh layanan PDAM dan perparkiran.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Adrian Agustiansyah mengatakan, 47 laporan tentang kurang maksimalnya pelayanan publik yang didapatkan masyarakat ini cukup beragam.

“Dominannya laporan untuk pemerintah daerah, kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” katanya usai paparan Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Rabu (2/6/2021).

“Pengaduan kurang maksimalnya pengaliran air oleh PDAM terutama mereka yang tinggal di perbatasan Palembang, ada sambungan air tapi pengaliran belum maksimal. Begitu menjadi pelanggan, masyarakat memang berharap mendapatkan pelayanan yang sama,” katanya.

Selain itu juga, soal parkir dilarang masuk ke dalam area BKN dan pengendara parkir di luar. Namun, berdasarkan temuan Ombudsman juru parkir liar melakukan pungutan liar dengan meminta tarif parkir Rp10 ribu.

Lihat Juga :  Kelas Dulur Ombudsman, Kenalkan Pentingnya Layanan Publik Bagi Masyarakat

“Sementara untuk pungli di pendaftaran sekolah sekarang belum ada secara resmi masuk. Tetapi harus ditekankan pendidikan wajib SD – SMP tidak boleh ada pungutan,” katanya.

Adrian mengatakan, sesuai dengan undang-undang layanan publik seharusnya tidak ada kota yang mendapatkan nilai merah atas kepatuhan standar pelayanan publik. Kota Palembang pada 2017 lalu mendapatkan nilai hijau, tetapi karena aturan lama jadi tidak survei lagi pada tahun lalu.

“Tahun ini semua kabupaten kota disurvei baik yang sebelumnya bernilai hijau, kuning ataupun merah,” katanya.

Indiketor penilaiannya sesuai dengan undang-undang 25/2009 tentang layanan publik. Dengan harapan terpenuhinya standar layanan publik maka seperti tidak ada lagi penyimpangan prosedur dan pungli.

Lihat Juga :  One Day One Hadist : Bertakwa dan Selalu Berbuat Kebaikan

“Seperti pembuatan KTP tidak lagi berbulan-bulan. Harus sesuai SOP yang sudah ditetapkan. SOP harus sudah jelas sehingga masyarakat datang ke satu OPD sudah tahu syaratnya,” katanya.

Tahun sebelumnya Pagar Alam mendapatkan nilai merah. Tahun ini ada lima kabupaten kota yang baru akan disurvey yakni PALI, OI, OKUT, OKUS, dan Muratara. “Juni mulai survei sampai September, November pengumuman penilaiannya,” katanya. (*/pitria)

Back to top button