Hukum Menitipkan Doa kepada Orang yang Berhaji atau Umroh

AsSAJIDIN.COM — Haji merupakan salah satu rukun Islam. Di Indonesia, terdapat tradisi menitipkan doa kepada orang yang naik haji. Ibadah haji hukumnya adalah wajib bagi yang mampu, baik secara fisik maupun materi.
Hal ini dijelaskan firman Allah dalam surah Ali-Imran ayat 97 sebagai berikut.
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.
Tidak semua orang dapat melakukan haji, terlebih karena biaya naik haji dapat dibilang tidak sedikit. Maka, ketika ada keluarga dan kerabat yang akan berangkat haji umat muslim akan bersuka cita mengantarkan dan menitipkan doa kepada orang yang akan naik haji.
Lalu, bagaimana hukum menitipkan doa kepada orang yang naik haji menurut pandangan Islam?
Dikutip dari situs NU Online, Syekh Abu Bakr al-Ajurriy dari kalangan Mazhab Hanbali berpendapat tradisi mengantar dan menitip doa kepada orang yang berangkat haji adalah hal yang diperbolehkan bahakn dianjurkan.
Hal ini juga dijelaskan oleh Syekh Ar-Ruhaibani dalam kitab Mathalib Ulin Nuha yang menjadi penjelasan kitab Ghayatil Muntaha jilid 6 halaman 472.
وذكر أبو بكر الآجري استحباب تشييع الحاج ووداعه ومسألته أن يدعو له ـ وشيع أحمد أمه بالحج
Artinya: “Syekh Abu Bakr al-Ajurry mengatakan tentang kesunahan mengantar orang haji dan menitipkan juga meminta untuk mendoakannya. Imam Ahmad pernah mengantar ibunya untuk haji”.
Dalam kitab Syarh An-Nawawi alal Muslim, juz 13 halaman 14, dijelaskan bahwa tradisi mengantarkan dan menitip doa kepada orang yang naik haji ini telah dilaksanakan sejak zaman Rasulullah SAW.
وأما ثنية الوداع فهي عند المدينة سميت بذلك لأن الخارج من المدينة يمشي معه المودعون اليها
Artinya: “Adapun Tsaniatul Wada’ adalah tempat samping Madinah, dinamakan begitu karena orang yang keluar dari Madinah itu berjalan bersama orang-orang yang ditinggalkannya (untuk mengantar),”
Pada kitab Syarh Shahih Al-Bukhari karya Imam Bathal juz 5 halaman 241, Tsaniatul Wada’ merupakan tempat para sahabat mengantarkan jamaah haji dan menitipkan doa kepada mereka. (*)
