Uncategorized

85 WN China Masuk Indonesia Saat Pelarangan Mudik, Pimpinan “Senator’ Indonesia akan Lakukan ini

ASSAJIDIN COM — Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin ikut merespons kedatangan 85 warga negara asing (WNA) asal China ke Indonesia saat pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik.

WN China datang melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat China Southern Airlines (charter flight) menjadi sorotan publik.

Sultan meminta seluruh masyarakat tidak reaktif memberikan opini dan menyudutkan pemerintah.

Menurut senator muda asal Bengkulu itu, acuan kita terhadap penanganan warga negara asing adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru dan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lihat Juga :  Kesimpulan Akhir: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan permohonan Prabowo-Sandiaga

Sultan menegaskan perlu memastikan proses masuknya warga negara asing ke Indonesia telah melalui mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.

“Saya berharap pemerintah dapat memberikan keterangan terhadap tujuan masuknya mereka ke Indonesia,” ujar Sultan dalam siara pers pada Minggu (9/5).

Dalam kondisi saat ini, lanjut Sultan di satu sisi pemerintah membuat kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, namun di sisi lain justru ada WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Apalagi, menurutnya, belakangan diketahui bahwa dua di antara 85 WNA asal China tersebut ternyata positif Covid-19.

Lihat Juga :  Server Terbakar, Tim Dirjen Capil Akan Datangi Disdukcapil Palembang

Menurut Sultan, jika kedatangan WNA ke Indonesia dalam rangka wisata, segera Pemerintah melakukan tindakan agar mereka dapat dikembalikan ke negara asalnya.

Namun, jika dalam urusan tertentu dalam tujuan khusus (esensial) seperti berkaitan dengan pekerjaan proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis, kemanusiaan serta kru alat angkut tentu dipersilakan

“Namun, wajib melalui prosedur protokol kesehatan yang diterapkan bagi pelaku perjalanan Internasional,” ujar Sultan.(*/SUMBER: Jpnn)

Back to top button