SYARIAH
Besarnya Manfaat Zakat Harta dan Zakat Fitrah Ditunaikan di Bulan Ramadhan
ASSAJIDIN.COM – Zakat ada dua macam yakni zakat fitrah dan zakat mal (harta). Zakat fitrah dikeluarkan pada saat awal Ramadan.
Ketua MUI Kota Palembang, M Saim Marhadan mengatakan zakat fitrah wajib dikeluarkan mulai dari sehari atau malam sebelum lebaran.
“Fungsi membayar zakat fitrah ini kata Rasulullah membersihkan puasa kalau kurang dibersihkan dengan zakat fitrah. Kemudian membersihkan jiwa dan tentunya memberikan makan kepada orang orang miskin dan dhuafa,” jelas Saim, Kamis (21/4/2021).
Mengeluarkan zakat fitrah bisa dengan beras dan uang. “Jadi ada yang berpendapat membayar zakat fitrah ini tidak boleh dengan uang, harus dengan beras,” ujarnya.
“Sebetulnya memang kalau mau dihitung hitung tidak boleh membayar zakat fitrah dengan uang secara Rasulullah tetapi karena kondisi sekarang ini dengan uang ya tidak mengapa. Dibayar dengan diimbangi harga beras sekarang. Pakai beras 2,5-3 kg beras,” jelasnya.
Sedangkan zakat mal dibayar apabila sudah sampai nisab dan haulnya, artinya bahwa nisabnya itu sesuai ketentuan.
“Jadi kalau ukurannya emas 85 gram dikeluarkan 2,5 persen kalau zakat pertanian, perkebunan tidak perlu setahun tapi begitu dia panen berapa jumlahnya sesuai dengan nisabnya maka keluarkan,” jelasnya.
Dia mengatakan dalam surat Al Baqarah ayat 43 menyebutkan Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang orang yang rukuk.
“Nah ini perintah Allah bukan buatan manusia. Yang jelas tidak ada orang miskin karena mengeluarkan zakat, zakat mal itu dalam rangka membersihkan harta kemudian yang jelas dengan dia berzakat insyaAllah harta dia akan bertambah, Allah akan berikan ganjaran yang lebih baik lagi,” jelasnya.
Tidak ada orang miskin karena bersedekah, tidak ada orang melarat karena berzakat.
“Saya menghimbau kepada umat Islam di Palembang tunaikanlah zakat karena zakat ini sangat berfungsi karena kalau dikelola dengan baik bisa menuntaskan kemiskinan,” kata Saim.
Zakat yang dikeluarkan bisa membantu orang orang miskin, fakir miskin, kaum dhuafa dan lainnya. (*/SUMBER: TRIBUNSUMSEL.COM)