Perempuan Terakhir Dinikahi Nabi, Maimunah binti Harist
Suatu ketika, kepada kakaknya, Maimunah menyatakan niat penyerahan dirinya kepada Rasulullah
ASSAJIDIN.COM – Maimunah binti Harits adalah perempuan terakhir yang dinikahi Nabi Muhammad SAW pada tahun ketujuh Hijriyah. Nama lengkapnya Maimunah binti Al-Harits bin Hazn bin Bujair bin Al-Huzm bin Ruwaibah bin Abdullah bin Hilal bin Amir. Ibunya bernama Hindun binti Auf bin Zuhair bin Al-Harits.
Dalam keluarganya, Maimunah termasuk dalam tiga bersaudara yang memeluk Islam. Ibnu Abbas meriwayatkan dari Rasulullah SAW, “Al-Mu’minah adalah tiga bersaudara, yaitu Maimunah, Ummu Fadhal, dan Asma’.”
Maimunah dilahirkan di Makkah Al-Mukarramah, enam tahun sebelum masa kenabian, sehingga dia mengetahui saat-saat orang-orang hijrah ke Madinah. Dia banyak terpengaruh oleh peristiwa hijrah tersebut, dan juga banyak dipengaruhi kakak perempuannya, Ummu Fadhal, yang telah lebih dahulu memeluk Islam. Namun dia menyembunyikan keislamannya karena merasa bahwa lingkungannya tidak mendukung.
Buku yang ditulis Muhammad Noordin Faturrohman, dalam Buku Sahabat Rasulullah, dikemukakan bahwa sebelum menikah dengan Nabi Muhammad SAW, Maimunah binti Harits sempat menikah dengan Ibnu Mas’ud bin Amru bin Ats-Tsaqafi sebelum Islam, namun kemudian bercerai. Setelah itu dia menikah dengan Abu Ruham bin Abdul Uzza yang kemudian meninggal dunia.
Maimunah tinggal bersama saudara perempuannya, Ummul Fadhal, istri Abbas bin Abdul Muththalib. Suatu ketika, kepada kakaknya, Maimunah menyatakan niat penyerahan dirinya kepada Rasulullah. Ummul Fadhal menyampaikan berita itu kepada suaminya sehingga Abbas pun mengabarkannya kepada Rasulullah.
Rasulullah mengutus seseorang kepada Abbas untuk meminang Maimunah. Betapa gembiranya perasaan Maimunah setelah mengetahui kesediaan Rasulullah menikahi dirinya. Pada tahun berikutnya, setelah perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah bersama kaum Muslimin memasuki Makkah untuk melaksanakan ibadah umrah. Sesuai dengan isi perjanjian Hudaibiyah, Nabi diizinkan untuk menetap di sana selama tiga hari.
Namun orang-orang Quraisy menolak permintaan Nabi dan kaum Muslimin untuk berdiam di sana lebih dari tiga hari. Kesempatan itu digunakan Rasulullah SAW untuk melangsungkan pernikahan dengan Maimunah. Setelah pernikahan itu, beliau dan kaum Muslimin meninggalkan Makkah.
Maimunah mulai memasuki kehidupan rumah tangga Rasulullah dan beliau menempatkannya di kamar tersendiri. Maimunah memperlakukan istri-istri beliau yang lain dengan baik dan penuh hormat dengan tujuan mendapatkan kerelaan hati beliau semata.
Tentang Maimunah, Aisyah pernah berkata. “Demi Allah, Maimunah adalah wanita yang baik kepada kami dan selalu menjaga silaturrahmi di antara kami.” Dia dikenal dengan kezuhudannya, ketakwaannya, dan sikapnya yang selalu ingin mendekatkan diri kepada Allah. Ia juga diriwayatkan memiliki ilmu pengetahuan yang luas. Ipun pemberani, dan memberantas kemaksiatan.
Diceritakan dalam Al Quran
Tentang penyerahan Maimunah kepada Nabi SAW ini telah dinyatakan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri- istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab: 50).
Keutamaan Maimunah binti Al-Harits tidak terbatas pada kekuatan iman, takwa, wara’, zuhud, dan kejujuran saja. Lebih dari itu, dia adalah seorang sahabat wanita yang memiliki kontribusi banyak dalam ranah jihad fi sabilillah. Maimunah ikut membantu mengobati tentara Islam yang terluka, membawa air dan menuangkannya ke mulut para mujahid yang kehausan di medan tempur. Tak hanya itu, dia juga membawakan untuk mereka perbekalan makanan. Ada yang mengatakan bahwa Maimunah adalah sahabat wanita pertama yang membentuk kelompok perempuan pemberi pertolongan kepada orang-orang terluka, atau orang-orang yang berjihad.
Pada masa pemerintahan Khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan, bertepatan dengan perjalanan kembali dari haji—di suatu tempat dekat Saraf—Maimunah merasa ajalnya sudah tiba. Ketika itu dia berusia 80 tahun, bertepatan dengan tahun ke-61 Hijriyah. Dia dimakamkan di tempat itu juga sebagaimana wasiat yang dia sampaikan. (Tulisan Republika.co.id).
Maimunah meriwayatkan sekitar 76 hadits dari Nabi SAW. Beberapa hadits yang diriwayatkannya telah ditakhrij dalam kitab hadits Bukhari-Muslim sekitar 13 hadits; 7 hadits sama-sama disepakati oleh kedua imam (muttafaq ‘alaih), satu hadits lainnya ditulis oleh Bukhari, dan 5 hadits lainnya ditulis oleh Muslim.
Dalam jihadnya di jalan Allah, dia pernah terkena panah musuh ketika sedang membawakan air untuk prajurit Islam yang telah lemah. Kalau bukan karena pertolongan Allah, hampir saja panah tersebut membunuhnya.(*)
Editor: Bangun Lubis