Uncategorized

Aturan Islam Mencegah Tindak Pelecehan Seksual

oleh: Rofi’Maryam

Penulis, Pemerhati Generasi

ASTAGHFIRULLAH..betapa prihatin kita setiap kali membaca berita pelecehan seksual dengan korban anak-anak.

Di kutip dari Tribunsumsel.com berita yang berjudul “Kakek-kakek di Musi Rawas Perkosa Bocah Perempuan Selama 4 Tahun, Seminggu Sekali Lakukan Aksi Bejat”. Hancur hati membacanya.

Nanung (60), warga salah satu desa di Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas melakukan pemerkosaan terhadap bocah yang tak lain adalah tetangganya. Parahnya lagi, setidaknya perbuatan bejat itu dilakukannya satu kali dalam satu minggu.Korban masih di bawah umur, yakni SD yang masih berusia 14 tahun.

Berita tersebut sungguh sangat menyayat hati. Mengapa kejadian pelecehan seksual seperti ini terus terulang terjadi?.

Bahkan kali ini korbannya pun tak tanggung-tanggung, adalah seorang bocah dibawah umur. Kejadian serupa juga terjadi di kabupaten banyuasin, dikutip dari tribunsumsel.com berita yang berjudul “Lama Tak Berhubungan Seks, Pria di Banyuasin Cabuli Bocah Usia 8 Tahun: Terakhir dengan Wanita Malam” juga tak kalah mengiris hati.

Lagi-lagi seorang bocah dibawah umur yang menjadi korbannya.
Kejadian keji seperti ini terus saja terjadi. Anak-anak dibawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan penjagaan dari orang tua dan masyarakat, justru mereka adalah target pertama sasaran dari para pedofil laknat.

Disisi lain, anak-anak dan remaja juga cenderung menjadi target komoditi sekulerisme dan kapitalisme. Melalui berbagai aplikasi di gadget yang mudah di akses oleh berbagai kalangan termasuk anak-anak, akhirnya membentuk kepribadian masyarakat yang sekuler, liberal, dan hedonis.

Lihat Juga :  Selang 17 Hari, Istri Mantan Wako Palembang/Ibu Mertua Gubernur Sumsel Menyusul Suami Menghadap Ilahi

Berbagai aplikasi seperti tiktok, like, dsb yang kebanyakan dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja. Dan disanalah mereka bebas mengekspresikan segala bentuk tingkah laku mereka yang sekuler dan tanpa batasan yang mereka bawa di kehiduap nyata.

Namun, hal ini ternyata luput dari perhatian orang tua. Padahal, dari media sosial lah, awal mula tindak kejahatan sering terjadi.

Pemerintah yang sekuler pastinya tidak akan memperhatikan dan mengurusi hal ini. karena bagi penguasa sekuler, baik dan buruk aturan yang mereka buat, bersandar pada asas manfaat dan keuntungan semata.

Pornografi dan pornoaksi tentu saja menjadi hal yang sangat menguntungkan bagi penguasa sekuler. Karena hal itu dapat mengundang banyak daya tarik bagi masyarakat termasuk juga anak-anak.

Dampak dari pembiaran prilaku sekuler ini adalah munculnya banyak tindak kriminal pelecehan seksual. Karena naluri ini menuntut untuk dipenuhi, dan jika tidak dipenuhi akan menimbulkan kegelisahan. Oleh sebab itu, yang tidak mampu memenuhinya dengan cara yang halal, mereka akan memilih jalan melakukan pelecehan semisal pemerkosaan, pencabulan, dsb, yang tidak pandang bulu siapapun korbannya.

Oleh sebab itu, pemerintah adalah penanggung jawab pertama dari maraknya kasus pelecehan seksual. Pemerintah adalah pemegang kontrol pertama dari akses pornografi dan pornoaksi.

Pemerintah harus bertanggungjawab atas bangkitnya kecenderungan seksual dari masyarakat yang tak terbendungi. Pemerintah pula yang berhak menghukum para pelaku pemerkosaan dengan hukuman yang berat, sehingga hal ini tidak berulang-ulang terjadi.

Lihat Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1443 H Pada Sabtu 9 Juli

Namun, Sayangnya, pemerintah yang berasas pada sistem sekulerisme tidak akan mengurusi rakyatnya secara benar. Karena standar aturan yang mereka buat adalah untung rugi semata.

Komodisi pornografi yang banyak mendatangkan materi, tidak akan pernah ditutup, aplikasi-aplikasi yang banyak mengundang kemudharatan selama banyak yang mengaksesnya, maka tidak akan pernah di blokir.

Apalagi jika kita berharap sistem sekuler akan menghukum para pelaku pemerkosa secara tegas. selama ada uang, hukum pun bisa dibeli dengan cara yang mudah.

Namun hal ini akan berbeda jika aturan yang diterapkan berasal dari sistem islam. Tolak ukur dari aturan islam adalah ridho Allah semata. Bukan untung rugi yang bersifat materi. Dan tentu saja di dalam sistem islam, pornografi dan pornoaksi adalah tindak kejahatan yang dibenci oleh Allah. Pun aplikasi-aplikasi yang penuh kemudharatan, adalah hal yang ditolak di dalam islam.

Maka di dalam islam pelaku pemerkosaan akan dirajam sampai mati. Sementara kebutuhan seksual masyarakat pun akan menjadi hal yang diperhatikan oleh penguasa dalam sistem islam. Pernikahan akan menjadi mudah dan murah. Sistem pergaulan yang terjaga dan pemeliharaan umat terutama anak-anak dan perempuan menjadi hal yang paling utama diperhatikan.

Oleh sebab itu, sudah saatnya umat bangkit mendakwahkan dan menegakan sistem yang mulia ini. Sistem yang akan memenuhi kebutuhan manusia sesuai fitrahnya, memuaskan akal dan menentramkan hati. Sistem itu adalah Khilafah Islamiyah. Allahu’alam bishowab.(*)

Back to top button