SYARIAH

Hukum Menurut Islam, Bercanda ala Prank

“Prank secara bahasa dalam kamus artinya: “kb. kelakar, olok-olok, seloroh, sendagurau. to play a p. on s.o. menipu/mengibuli seseorang”

 

AsSAJIDIN.COM — Di media sosial terutama Youtube banyak sekali beredar video-video yang disebut dengan permainan prank menjadi trend sampai sekarang. Bahkan program TV dan ditonton oleh banyak manusia juga banyak menayangkannya. Orang-orang pun ikut-ikutan bermain permainan ini. Permainan prank ini sebagaimana definisi kata tujuannya untuk bercanda dan bermain-main dengan “mengerjai” seseorang agar dia kaget, bingung atau ling-lung sementara.

Tingkat bercandanya ada yang ringan semisal menyembunyikan dompet atau barang pribadi sampai tahap yang berat atau yang disebut “super trap” (jebakan super), misalnya: Membuat lift terlihat rusak, orang yang di dalamnya sangat panik, atau sengaja menyamar jadi pembunuh, perampok atau setan untuk menakut-nakuti

Perlu diketahui bahwa bercanda seperti ini tidak dibenarkan menurut syariat Islam dengan beberapa alasan:

Tidak boleh membuat seseorang kaget dan takut. Bercanda seperti ini bisa jadi termasuk bercanda yang keterlaluan atau di luar batas. Bisa membuat seseorang kaget dan marah atau tidak ridha, karena tidak semua orang suka “dikerjai” atau dibuat malu. Orang yang membuat permainan seperti ini dikhawatirkan akan keras hatinya karena terlalu sering tertawa, apalagi tertawa di atas kekagetan orang lain.

Lihat Juga :  Menunda-nunda Menikah, Begini Hukum Menurut Islam

Masih banyak hiburan lain yang hukumnya mubah sebagai penghilang penat kita, tidak harus dengan melakukan prank

Terdapat larangan untuk membuat kaget dan menakut-nakuti orang lain.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  “Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain.” [HR Abu Dawud, shahih]

Larangan semacam ini tetap tidak boleh walaupun bercanda, perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR Abu Dawud, hasan]

Maksudnya mengambil barang dengan tujuan main-main, Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri berkata,

“Yaitu mengambil barang untuk tujuan bermain-main saja.” [Tuhfatul Ahwadzi 2/316]

Lihat Juga :  Beberapa Doa Sujud dalam Shalat yang Diajarkan Rasulullah

Bahkan dapat menyebabkan seseorang marah dan tidak ridha, Muhammad Aabadiy berkata,

“Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada faidah/manfaatnya bahkan bisa menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang tersebut.” [‘Aunul Ma’bud 13/236]

Bisa jadi juga permainan prank ini sebagai ajang “mengerjai” orang lain lalu ditertawakan ramai-ramai bahkan menjadi olok-olokan. Hal telah Allah larang dalam Al-Qur’an,

Allah berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiridan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Hujurat: 11). (*/sumber: muslim.or.id)

Back to top button