Uncategorized

Pasien Covid-19 Meninggal Boleh Dimakamkan di Luar Gandus

AsSAJIDIN.COM — Keluarga pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) meninggal dunia saat ini sudah diperbolehkan dimakamkan di luar pemakaman khusus Covid-19 yang ditetapkan sebelumnya di Gandus. Hanya saja keluarga harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari, Makiani mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 5 tahun 2020 hasil dari Permenkes sebelumnya, pasien Covid-19 yang meninggal dunia boleh dimakamkan di luar pemakaman yang ditetapkan.

“Selama ini banyak keluarga yang menolak untuk dimakamkan di Gandus, maka keluarlah peraturan terbaru itu,” katanya, Selasa (28/7/2020).

Lihat Juga :  Alhamdulillah, Dua Kabupaten di Sumsel Masuk Zona Hijau

Makiani mengatakan, selain Gandus boleh di pemakaman masa saja dengan syarat diantaranya harus membuat surat pernyataan tidak membuka peti, tidak membawa ke rumah dan harus langsung di bawa ke pemakaman.

“Persiapan pemakamannya tetap di rumah sakit, tidak boleh dibuka lagi. Saat ini yang meminta dimakamkan di luar Gandus baru ada dua,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun pasien yang PDP dan belum keluar hasil Swab Test jika meninggal dunia mesti dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19. “Walaupun belum ada hasil Swab, jenazah tidak dimandikan oleh keluarganya, kita yang urus, sembahyangnya oleh kita dan dimakamkan oleh kita,” katanya.

Lihat Juga :  Omicron Tidak Terdeteksi di Palembang, Masyarakat Diimbau Harus Waspada

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi sebaran Covid-19 di Palembang, sampai 27 Juli 2020, pasien meninggal dunia sudah ada 97 orang, yang positif 2.197 orang dan sembuh 964 orang. (*/sumber: maklumatnews.com/Kamayel Ar-Razi)

Back to top button