SYARIAH

Tabungan Anak, Perlukah Dikeluarkan Zakatnya?

ASSAJIDIN.COM– Orangtua zaman zaman nowa biasanya sudah mempersiapkan apapun untuk masa depan anaknya. Salah satunya, misal dengan membuat tabungan anak. Nah  bagaimana bila uang tabungan anak yang sudah masuk aqil baliq atau yang belum apakah juga perlu tabungannya dizakatkan ?

Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:21) berkata, “Zakat maal (harta) tidaklah memperhatikan syarat baligh dan berakal.

Harta dari seorang anak atau orang yang gila selama sudah terpenuhi syarat zakat, maka tetap ada zakat yang dikeluarkan. Hendaklah wali dari anak kecil atau orang gila ini mengeluarkan zakatnya.”

Lihat Juga :  Macam-macam Zakat yang Wajib Ditunaikan Umat Islam

Di halaman selanjutnya, Syaikh Muhammad Az-Zuhaily mengatakan, “Jika wali dari anak atau wali dari orang gila tidaklah mengeluarkan zakat, hendaknya anak ketika baligh dan orang gila setelah sadar mengeluarkan zakat yang telah lalu karena zakat tersebut adalah kewajiban dari harta mereka. Jika si wali belum mengeluarkan, kewajiban zakat tersebut tidaklah gugur.”

Kesimpulannya, zakat dari tabungan milik anak tetap ada jika telah memenuhi nishab dan haul. Wallahualam bishawab. (*/Sumber: rumaysho.com)

Back to top button