Uncategorized

Astaghfirullah, di Saat Orang Sibuk Bekerja, Tiga Pemuda ini Asyik Main Judi

AsSAJIDIN.COM — Ucapan Astaghfirullah pantas ditujukan pada tiga pemuda ini. Di saat orang sibuk bekerja untuk menghidupi anak istri, mereka justru melakukan pekerjaan haram, asyik main judi. Hal ini terungkap ketika polisi berhasil menggerebek perbuatan mereka. D ua dari tiga pemuda tidak berkutik saat digrebek oleh Tim Hunter Carli 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang, sekitar pukul 10.50 WIB di Jalan Ki Marogan, tepatnya di pinggir Jalan samping Depo Pertamina, Kecamatan Kertapati Palembang.

Pelakunya yakni Jujuk (21) warga Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Lorong H Daisah, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati dan Endik Yuniansyah (30) warga Jalan Kedukan Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati.

Lihat Juga :  Pesantren Kiai Marogan, Gelar Bazar Sembako Murah

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui kasat Sabhara Polrestabes Palembang Kompol Sutrisno mengatakan dari tiga pelaku Tim Hunter Carli 2 dipimpin langsung Danru Hunter Carli 2 Ipda Sugriwa Candra berhasil mengamankan dua pelaku.

“Benar anggota kita mengamankan dua pelaku dan satu pelaku bernama Cecep (31) warga Pemulutan kabur saat dilakukan penangkapan, sehingga pelaku Cecep masuk dalam pencarian orang (DPO) kita,” ujarnya saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (24/2/2020).

Dirinya menuturkan Tim Hunter Carli 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang melakukan patroli hunting di sekitar Jalan Ki Marogan, melihat  ketiga pelaku sedang bermain kartu dengan uang terlihat di lantai yang melakukan pelanggaran TP pasal 303 KUHP.

Lihat Juga :  MUI Desak DPR Bahas Hukum Pidana LGBT

“Sehingga anggota kita langsung menyergap dan dan para Pelaku terlihat berupaya kabur dengan cepat team hunter melakukan pengamanan terhadap dua pelaku, sementara satu pelaku bernama Cecep melarikan diri,” katanya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni satu buah ponsel merk Vivo Y15, dua buah dompet, satu set kartu Domino, satu set kartu remi, dua lembar uang pecahan Rp 1.000, empat lembar uang pecahan Rp 2.000, empat lembar uang pecahan Rp 5.000, enam lembar uang pecahan Rp 10.000, dan tiga lembar uang pecahan Rp 20.000.Untuk kedua tersangka masih dalam pemeriksaan.(*/sumber: sibernas/deny wahyudi)

Back to top button