SYARIAH

Inilah Urutan Kerabat yang Berhak Menjadi Wali Nikah Seorang Perempuan

ASSAJIDIN.COM – Pernikahan adalah cara yang telah difasilitasi oleh agama untuk manusia dalam memenuhi kebutuhan biologisnya. Pernikahan tersebut memiliki komponen-komponen yang harus dipenuhi agar menjadi sah. Salah satu komponen yang harus dipenuhi adalah adanya wali nikah yang menikahkan kedua pelah pihak.

Berikut adalah daftar urutan kerabat yang berhak menjadi wali nikah bagi mempelai perempuan, sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafii:

Pertama, bapak

Kedua, kakek dari bapak.

Ketiga, saudara laki-laki sekandung

Lihat Juga :  Nasihat UAS kepada Orangtua yang tidak Mau Menikahkan Anak karena Kakaknya Belum Menikah

Keempat, saudara sebapak

Kelima, anak saudara laki-laki sekandung (keponakan)

Keenam, anak saudara laki-laki sebapak

Ketujuh, saudara kandung bapak (paman/pakde)

Kedelapan, saudara bapak yang satu ayah (paman/pakde)

Kesembilan, anak laki-laki dari paman kandung

Kesepuluh, anak laki-laki dari paman sebapak

Dan saudara laki-laki seterusnya. Jika tidak ada yang dapat dijadikan wali nikah, maka kadi/hakim-lah yang berhak menjadi wali. Sebagaimana hadis dari riwayat Aisyah r.a. Rasulullah saw. bersabda:

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

“Sultan (pemimpin/hakim) adalah wali bagi yang tidak memiliki wali” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah).Wallahu’alam.(*/sumber: islampos)

Back to top button