Uncategorized

Wanita Mulia Bila Ikut Menafkahi Keluarga

Oleh:  Emil Rosmali   [ Direktur Sekolah Ilmu Al Quran Palembang ]

 Tidak sedikit Istri yang juga ikut bertanggungjawab dalam membantu nafkah keluarga tersebut. Sebenarnya, istri ikut mencari nafkah sudah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW.

Tercatat adalah istri dari sahabat Rasulullah bernama Zainab ats Tsaqafiyyah yang merupakan perempuan tangguh dan memiliki bisnis sebagai pengrajin.  Tentu harus ada dalil yang membolehkan itu. Bila menyimak hadist di bawah, agaknya Rasulullah membolehkan istri menafkahi suami dan keluarga;’

“Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri terhadap suami dalam Islam bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorangpun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR.Muslim)

Dalam suatu wawancara dengan Ustad Benni Subandri, S.Pdi, Pengajar Ilmu Al Quran, mengemukakan, sebenarnya, kewajiban suami untuk mencari nafkah tidak akan pernah berubah dan Allah SWT juga berfirman pada surat an Nisaa ayat 34, “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki-laki) menafkahkan sebagian harta mereka.”

Pada ayat diatas dikatakan jika kewajiban dalam rumah tangga untuk urusan memberi nafkah adalah tugas dari seorang laki laki dan sudah sepantasnya untuk suami berusaha sekuat tenaga dalam mencari nafkah untuk istri.

Lihat Juga :  Umroh Bersama Mega Wisata, Seperti Bepergiaan Dengan Keluarga

 Namun, istripun boleh membantu suami dalam hal menafkahi keluarga. Tapi harus diingat yang dihasilkan dari jerih payah istri adalah hak sepenuhnya  si istri dan jika digunakan untuk menafkahi suami serta anak anak maka hal tersebut termasuk sedekah dan perbuatan yang mulia.  “Apabila seorang Muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia mengharap pahala darinya maka itu bernilai sedekah.” (HR Bukhari)

Dalam Fatwa Islam ditegaskan, ”Khusus masalah gaji istri yang bekerja, semuanya menjadi haknya. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikitpun, kecuali dengan kerelaan hati istrinya.” (Fatwa Islam, nomor 126316)

Wanita Bekerja

Sedangkan untuk hukum wanita yang bekerja, sebagaimana yang mengutip, Syekh Yusuf Qaradhawi mengatakan,  jika hukumnya adalah diperbolehkan dan bisa menjadi sunnah atau wajib apabila wanita tersebut memang membutuhkan apalgi tidak ada yang bisa menanggung kebutuhan ekonomi  dirinya.

Lihat Juga :  Cintai Rasulullah karena Cinta Allah SWT

Harta yang dihasilkan dari jerih payah istri adalah hak sepenuhnya  bagi istri dan jika digunakan untuk menafkahi suami serta anak anak maka hal tersebut termasuk sedekah dan perbuatan yang mulia.  “Apabila seorang Muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia mengharap pahala darinya maka itu bernilai sedekah.” (HR Bukhari)

Dalam Fatwa Islam ditegaskan, ”Khusus masalah gaji istri yang bekerja, semuanya menjadi haknya. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikitpun, kecuali dengan kerelaan hati istrinya.” (Fatwa Islam, nomor 126316)

Wanita juga harus berpakaian syar’i yakni menutup seluruh bagian tubuhnya kecuali bagian telapak tangan dan wajah, berpakaian tebal dan tidak transparan, longgar dan tidak ketat serta tidak bewarna mencolok sekaligus tidak menggunakan wewangian.

Selain itu, wanita juga harus tetap taat pada adab saat keluar dari rumah yakni dengan menahan pandangan serta tidak menampilkan perhiasan. Hal terakhir yang tidak boleh dilupakan adalah tidak boleh sampai mengabaikan tugas utama seorang istri yakni merawat dan mengurus keluarganya sehingga jangan sampai kesibukan yang dilakukan sampai menyebabkan suami dan anak anak jadi tidak terurus.[]

Back to top button