Belajar dari Kisah Perdebatan Umar bin Khattab dan Abbas bin Abdul Muthalib

ASSAJIDIN.COM –Dalam Hayatush Shahabah (Syaikh Muhammad Yusuf Al-Kandahlawi, 2019) diceritakan, suatu ketika khalifah ke dua, Umar bin Khattab terlibat perselisihan dengan Abbas bin Abdul Muthalib terkait persoalan tanah.
Saat itu, Abbas memiliki sepetak tanah dan rumah di pinggir Masjid Nabawi. Umar bin Khattab yang ketika itu menjabat Amirul Mukminin meminta agar Abbas menjual tanah dan rumah tersebut. Dengan demikian, Umar bisa memperluas Masjid Nabawi.
Abbas menolak permintaan sang Amirul Mukminin tersebut. Umar tidak menyerah. Ia kemudian meminta agar Abbas menghibahkan rumah dan tanahnya untuk sang khalifah. Sehingga khalifah bisa memperlebar Masjid Nabawi. Abbas kembali menolak.
“Kalau begitu, tambahkanlah sendiri rumahmu ke area masjid,” pinta Umar yang masih keukeuh membujuk Abbas agar melepaskan tanahnya. Lagi-lagi Abbas menolak.
Dengan sedikit memaksa, Umar meminta agar Abbas memilih di antara tiga permintaannya itu. Abbas pun tetap menolak. Akhirnya Umar meminta agar ada sahabat yang menengahi mereka.
Keduanya sepakat menunjuk Ubay bin Ka’ab sebagai juru penengah untuk menyelesaikan perselisihan mereka.
Setelah mendengar keterangan di atas, Ubay bin Ka’ab berpendapat bahwa Umar bin Khattab tidak bisa mengusir Abbas bin Abdul Muthalib dari tanah dan rumahnya sendiri jika dia memang tidak rela.
Mendengar jawaban seperti itu, Umar bin Khattab lantas bertanya apakah yang dikatakan Ubay tersebut ada dasarnya dalam Al-Qur’an atau pun hadits Nabi.
Ubay bin Ka’ab menjawab bahwa dirinya pernah mendengar Nabi Muhammad bersabda, “Sesungguhnya Sulaiman bin Daud as. membangun Baitul Maqdis. Salah satu dindingnya selalu robih setiap kali ditegakkan. Kemudian Allah mewahyukan kepadanya, ‘Jangan bangun di atas tanah milik seseorang sebelum mendapatkan kerelaan,” kata Ubay.
Umar bin Khattab tidak lagi mendesak Abbas untuk menyerahkan tanahnya setelah mendengar penjelasan dari Ubay bin Ka’ab. Ia mundur dari perselisihan dengan Abbas.
Namun ternyata, beberapa saat setelah itu Abbas menghibahkan tanahnya. Ia menambahkan rumahnya ke area Masjid Nabawi.
Demikianlah sikap Umar bin Khattab. Dia tidak merampas tanah seseorang yang dikehendakinya meskipun saat itu dirinya menjabat sebagai khalifah. Ia tidak memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya untuk meraih apa yang diinginkannya. Karena Umar selalu bermusyawarah jika terlibat dalam sebuah perselisihan. (*/SUMBER : NU ONLINE)
