Zakat Penghasilan 2,5 Persen akan Diterapkan Mulai Oktober 2019 untuk Seluruh ASN
AsSAJIDIN.COM — Zakat penghasilan 2,5% yang diwajibkan kepada seluruh ASN masih belum dilakukan seluruh OPD. Sehingga perbulannya hanya mampu mengumpulkan Rp300 juta dari potensi Rp1,2 miliar. Target belum bisa terpenuhi dan sanksi akan segera diterapkan Oktober setelah Perwali tuntas.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang, H Saim Marhadan mengatakan, saat ini aturan tersebut sudah ditegaskan sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan juga merupakan intruksi presiden. ASN yang tidak menerapkan hal tersebut maka akan kena denda sebesar Rp25 juta dan kurungan empat bulan.
“Aturan ini akan diperkuat lagi oleh Perwali yang sedang akan kita ajukan ke bagian hukum setelah itu minta persetujuan walikota. Jika selesai dalam Oktober nanti akan diterapkan,” katanya, Selasa (10/9/2019).
Saim mengatakan, ada sekitar enam OPD yang belum berkontribusi dalam membayar zakat ini. Diantaranya Dinas Kominfo, Badan Arsif, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (DPB-PK).
“Sekarang baru terhimpun Rp300 juta perbulan, seharusnya Rp1,2 miliar perbulan jika setahun kita bisa himpun Rp14 miliar. Sangat jauh dengan penghasilan sekarang,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, di dalam Perwali tersebut juga nantinya penghimpunan zakat ini tidak lagi lewat bendahara OPD. Tetapi langsung dipotong saat transfer gaji oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Dilakukan ini supaya efektif. Pengambilan zakat atas gaji ASN dengan nilai Rp 3,4 juta ke atas, di bawah itu dan non muslim tidak,” katanya.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan, Palembang terdapat 15 ribu ASN yang merupakan obyek potensial zakat. Dirinya mengaku, Pemerintah Kota Palembang akan menjadi baris terdepan untuk optimalisasi zakat di kalangan ASN.
“Optimalisasi zakat di kalangan ASN di Palembang dapat mencapai 100 persen. Ini adalah panggilan kewajiban bagi umat Islam yang harus digerakkan untuk kebangkitan zakat serta pemberdayaan ekonomi umat. Akan ada sanksi bagi ASN yang tidak menyalurkan zakatnya melalui Baznas,” ujarnya. (*/sumber: maklumatnews.com/Kamayel Ar-Razi)