NASIONAL

Prada DP Menangis, Dituntut Hukuman Seumur Hidup Akibat Perbuatannya Membunuh dan Memutilasi Kekasih Sendiri

ASSAJIDIN.COM – Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran ia telah terbukti membunuhan serta mutilasi kekasihnya Fera Oktaria (21).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan jika Prada DP terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang telah tega menhilangkan nyawa Fera.

“Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan,”kata Oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang,Kamis (22/8/2019).

Setelah mendengar tuntutan dari Oditur,Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang

Lihat Juga :  UMKM Halal Perlu Dukungan Kuat untuk Penuhi Pasar Ekspor

“Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI,”ucap Prada DP.

Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari Oditur. Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019). (*/Sumber: sibernas/deny mulyadi)

Back to top button