SEHAT

Waspadai Virus Jembrana pada Hewan Kurban, ini Ciri-cirinya

Saat Membeli Tanyakan Surat Kesehatan Hewan

 AsSAJIDIN.COM — Raya Idul Adha 1440 Hijriah, pedagang hewan kurban mulai menjamur. Namun, ada baiknya pedagang dan juga pembeli terlebih dahulu mengecek kondisi hewan kurban sebelum membeli. Pasalnya, virus Jembrana kembali menjangkiti hewan ternak jenis Sapi Bali.

Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Selatan, Taufik menjelaskan hewan ternak yang telah terjangkit virus ini tidak boleh diperjual belikan. “Harus di vaksin dulu sebelum dijual, karenanya pembeli atau pedagang bisa membawa hewan ternaknya untuk diperiksa kesehatan ,” ungkapnya, Selasa (23/7/2019).

Meski dari hasil pemantauan pihaknya belum menemukan hewan ternak yang terjangkit namun Ia berpesan agar masyarakat tetap mewaspadai virus yang menjangkit sapi Bali tersebut. Virus ini dapat menyebar dengan mudah melalui udara. Virus jembrana memilik efek mematikan untuk ternak sapi. Tanda-tandanya sapi lesu, pendarahan dan keluar keringat darah.

Lihat Juga :  Peneliti UGM : Proses Penyembelihan Hewan Kurban Harus Benar dan Jangan Bikin Hewan Stres

“Para pedagang untuk memerhatikan kebutuhan hewan dari aspek tempat berteduhnya, makanan, hingga teknis lokasi berjualan. Jangan sampai hewan memperlakukan hewan ternak dengan kasar dan kandangnya harus senyaman mungkin agar tidak menimbulkan luka fisik dan stres pada hewan ternak,” jelasnya.

Oleh karenanya untuk memastikan keamanan hewan ternak yang diperdagangkan, Pedagang harus memiliki surat keterangan kesehatan.

Sementara, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi hewan ternak sebagai tolak ukur kelayakannya. ketiga persyaratan ini adalah syarat Adiministrasi, persyaratan Syar’i, dan teknis kesehatan.

Menurut Ketua PDHI Dr Drh Jafrizal dari ketiga syarat ini, biasanya akan berupa Surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter hewan didaerah asal hewan ternak sebagai syarat administrasi kepada peternak, setelah ada surat ini baru hewan ternak di izinkan untuk di perjualkan.

Lihat Juga :  Kenali Tanda-tanda Penyakit Ngorok pada Hewan Kurban

“Syarat ini contohnya, untuk kambing yakni diatas 1 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan untuk sapi atau kerbau diatas 2 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, hewan kurban juga harus memiliki yang namanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” ungkapnya.

Lanjutnya, pihaknya kini telah membentuk tim yang terdiri dari 51 orang dari Dinas Pertanian Peternakan serta dokter hewan untuk mengecek ke para pedagang apakah telah memiliki SKKH ini.(*/sumber : sripoku.com)

Back to top button