Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

Uncategorized

Imbauan MUI Palembang Terkait Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 Hijriyah

ASSAJIDIN.COM –Menghindari penyebaran Virus Corona, Pemerintah Kota Palembang mengimbau kepada umat muslim untuk melaksanakan ibadah Shalat Idul Adha 31 Juli mendatang di lingkungan masing-masing dan tidak mesti ke Masjid Agung yang berada di pusat kota Palembang.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang Saim Marhadan, perayaan Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli mendatang pasti akan sangat dinantikan umat muslim. Umat muslim dipastikan akan sangat antusias untuk shalat ied.

“Pada perayaan Idul Fitri kemarin umat muslim kan tidak boleh sholat ied di masjid dan musholah, hanya di rumah masing-masing. Nah, Idul Adha ini sudah boleh di masjid dan musholah,” katanya usai melakukan rapat koordinasi di Kantor Walikota Palembang, Rabu (22/7/2020).

Ia mengatakan, meski masyarakat antusias, tetapi diharapkan umat muslim untuk tidak berbondong-bondong ke Masjid Agung. Sebab, jika melihat di tahun sebelumnya setiap shalat ied, Masjid Agung selalu ramai bahkan hingga ke Jembatan Ampera.

Lihat Juga :  One Day One Ayat QS Al Qashash 77: Berbuat Baiklah kepada Orang Lain, Sebagaimana Allah Telah Berbuat Baik kepadamu

“Untuk menghindari terlalu banyak orang berkerumun, maka sebaiknya dilakukan di masjid atau musholah dekat rumah saja, tidak mesti ke Masjid Agung,” katanya.

Pemkot Palembang sudah memberikan pemberitahuan ke tingkat kelurahan agar setiap lingkungan mengetahui dan dapat dilaksanakan oleh masyarakat. Selain jangan berkerumun dan memperhatikan protokol kesehatan, sholat juga harus jaga jarak.

“Khutbah diharapkan dipersingkat dan pembacaan ayat Alquran saat shalat tidak terlalu panjang dan juga jangan ada salam-salaman,” katanya.

Saim juga mengatakan, pada saat pemotongan hewan kurban diharapkan memperhatikan protokol kesehatan. Untuk tempat pemotongan hewan kurban bagi setiap pemotong menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), minimal sarung tangan, masker, dan sepatu boot. Selama pelaksanaan pun social distancing antar pekerja juga harus dilaksanakan minimal menjaga jarak satu meter.

“Bagi yang punya gejala sakit/demam kami melarang untuk datang ke lokasi pemotongan, hal ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Begitu juga untuk alat-alat yang digunakan untuk pemotongan per empat jam harus dilakukan disinfeksi secara berkala, agar memastikan kondisi kebersihannya,” katanya.

Lihat Juga :  Kepala BKD Kota Palembang Riza Pahlevi Dipercaya Jadi Ketua MUI Palembang

Selain itu, dalam edaran tersebut juga mengatur soal pendistribusian daging oleh panitia kurban. Jika di tahun sebelumnya masyarakat kerap berkerumun mendatangi lokasi, namun mempertimbangkan pandemi ini maka pembagian langsung diantar ke rumah yang berhak menerima.

“Pengumuman ini sudah kami sampaikan ke semua penyelenggara hewan kurban, agar protokol kesehatan ini benar-benar dilaksanakan sehingga pencegahan Covid-19 optimal,” katanya.

Sementara itu, Iptu Makmun Baksumda Polresta Palembang mengatakan, imbauan tersebut dikoordinasikan dengan kelurahan dan Babinkantibnas. Agar dipatuhi untuk menghindari penyebaran Covid.

“Antisipasi keramaian mungkin nanti akan ada penutupan jalan, kita akan koordinasikan pada rapat final 28 Juli nanti,” katanya. (*/Sumber: maklumatnews.com/karmayel ar-razi)

Back to top button