Uncategorized

Sudah Halalkah Jilbabmu ?

ASSAJIDIN.COM, PALEMBANG — Masalah label halal sekarang ini tidak asaja mendominasi produk pangan saja, tapi sudah meluas ke produk pakaian (fashion). Lho kok? Sebagai konsumen terbesar, memasang label halal memang menjadi strategi baru dalam pemasaran berbagai macam produk untuk menggaet kalangan muslim.

Label halal sebagai indikator kelayakan konsumsi produk, telah menjadi label wajib untuk masuk ke pangsa pasar kaum muslim. Pangsa pasar pemeluk agama islam di Indonesia yang mencapai 207 juta jiwa jelas sangat menggiurkan. Diluar fungsinya sebagai panduan bagi umat islam dalam memilih produk, posisi label halal kini mirip dengan label customer chooice yang biasanya digunakan sebagai strategi dalam pemasaran.

Selain makanan dan produk kecantikan, kerudung pun kini bisa diberi legitimasi soal kehalalannya. Masih segar dalam ingatan kita, tahun lalu brand ternama busana muslim, Zoya mengumumkan bahwa semua produk kerudung koleksi Zoya telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Label lokal di bawah naungan PT. Shafco ini menyatakan, sertifikasi halal yang didapat Zoya berasal dari MUI Jawa Barat, dengan No. 01171156041015. Klaim tentang kerudung halal ini, tentu menuai banyak komentar dan diperbincangkan di media sosial. Beberapa diantaranya banyak yang mempertanyakan mengapa jilbab perlu dikategorikan halal atau tidak.

Menurut Nopa Opan, selaku Pimpinan Zoya Cabang Palembang, sertifikasi halal ini adalah wujud tanggung jawab perusahaan untuk melindungi konsumen muslimah. Selain itu, dia juga menjelaskan jika sertifikasi halal ini adalah salah satu upaya pemenuhan dari Undang Undang no. 33 ayat 14 perihal jaminan produk halal.

“Zoya memberikan kepastian dan perlindungan terhadap konsumen Zoya agar mendapat hijab yang terverifikasi kehalalannya, sehingga konsumen merasa menjadi lebih nyaman dan aman dalam menggunakan produk kami,” jelas Nopa.

Tapi, apa perbedaan jilbab Zoya dengan yang lain? Menurut Zoya, tak semua produk kain halal. Dalam hal ini, Zoya menjelaskan bahwa ada juga produk kerudung yang haram. Zoya membeberkan perbedaan jilbab halal dan tidak halal berasal dari bahan dan proses pembuatannya sebagaimana makanan.

Lihat Juga :  Anisa Rahma Perkenalkan Produk Sepatu Syar'i, Seperti Apa Sih Bentuknya?

“Yang membedakan antara kain yang halal dan haram adalah penggunaan emulsifier-nya pada saat pencucian kain tersebut, untuk produk halal bahan pembuatan emulsifier-nya menggunakan tumbuhan sedangkan untuk yang tidak halal emulsifiernya menggunakan gelatin babi,” demikian menurut Nopa.

Sementara itu, Kepala Seksi Produk Halal Kantor Kementrian Agama Wilayah Sumatera Selatan, Drs. H. Yauza Ependi AB, M.Pd.i juga menyebutkan hal senada dengan Nopa Opan. Menurut dia, sertifikasi produk sebaiknya tidak hanya diberikan untuk jilbab namun juga barang-barang gunaan (selain pangan) lain.

“Dalam rangka pemenuhan Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk, bukan hanya yang menyangkup makanan dan minuman, melainkan juga barang gunaan dan jasa nantinya harus tersertifikasi kehalalannya. Halal disini berarti bahan, proses dan pengelolaan, sudah dilakukan audit sehingga jika lulus dan bisa dinyatakan sebagai produk halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI),” terang Yauza.

Tindak lanjut dari  pemenuhan Undang-Undang No. 33 tahun 2014 adalah dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah No. 83 untuk mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagai badan yang fokus akan mengurusi sertifikasi produk halal.

“Proses sertifikasi halal itukan dilaksanakan oleh MUI melalui LPPOM MUI, sampai saat ini masih berjalan. Namun kedepannya akan ada lembaga khusus yang akan menangani mengenai proses sertifikasi produk hal tersebut yakni BPJPH. Akan ada 3 elemen yang akan mengurus sertifikasi hal ini yakni BPJPH, Lembaga Pemeriksa, dan MUI. BPJPH sendiri baru di lauching Oktober 2017 kemarin baru ada di tingkat, yang nanti kedepannya akan diteruskan ke daerah kabupaten kota.” tambah Yauza. Namun, Yauza Ependi mengatakan belum ada kewajiban untuk setiap produsen memiliki sertifikat halal. Hingga saat ini permohonan tersebut masih dilakukan berdasarkan permintaan produsen terkait.

Lihat Juga :  Siswi MAN 3 Palembang Harumkan Nama Indonesia di Negeri Jiran Lewat Taekwondo, tak Disangka inilah Rahasia Suksesnya

“Pada dasarnya belum ada kewajiban untuk mendapatkan sertifikat halal jadi mereka yang minta sertifikasi, dan bersifat masih sukarela. Kami pun sekarang masih dalam tahap sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat maupun produsen terkait sertifikasi produk-produk yang mereka miliki. Namun ketika UU ini sudah berlaku maka sifatnya akan berubah menjadi mandatoring sehingga siapapun yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi. Dalam UU sendiri terdapat beberapa sanksi dari sanksi tertulis, penarikan barang, hingga pidana,” Jelas Yauza saat di temui crew Assajidin, beberapa waktu lalu.

Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini sendiri akan mulai diberlakukan Oktober 2019, tepat lima tahun setelah UU ini pertama kali dikeluarkan 17 Oktober 2014.

“Sehingga  di tahun 2019 ini , semua produk akan ada logo halalnya, kecuali memang produk yang tidak halal, juga akan ada keterangan yang menyatakan bahwa produk tersebut tidak halal. Pengawasannya akan dilakukan oleh pemerintah, kemudian badan-badan terkait, dan bahkan masyarakat. Sehingga nanti masyarakat juga bisa turut terlibat dan melaporkan jika ada produk-produk yang belum berlogo halal beredar di pasaran,” kata Yauza.

Yauza Ependi menilai pengajuan sertifikasi halal untuk produk selain makanan dan minuman sudah mulai marak sejak dua hingga tiga tahun belakangan. Di Palembang sendiri pengajuan sertifikasi halal ke MUI Sumatera Selatan untuk produk selain makanan dan minuman sudah cukup banyak, beberapa diantaranya adalah hotel dan restoran.

 Reporter : Wilga 

 

 

 

 

Back to top button