NASIONAL

Membuat Mahar Nikah dari Rupiah, Bisa Didenda hingga Rp1 Miliar 

AsSAJIDIN.COM — Zaman sekarang mahar nikah bisa berbentuk macam-macam. Tidak seperti dulu yang berupa emas atau perhiasan. Anak muda yang berjiwa kreatif banyak menjadikan uang (rupiah) sebagai mahar dengan dibentuk sedemikian rupa sehingga enak dipandang mata.

Nah, ternyata, membuat mahar nikah dengan mengkreasikan uang rupiah tidak diperkenankan. Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan Rupiah asli untuk mahar sebuah pernikahan. Sebba,halitu bisa melanggar UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam UU tersebut tercantum peringatan bagi siapa saja yang merusak simbol negara, dalam hal ini Rupiah, maka ancaman pidananya adalah 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Lihat Juga :  PKS Targetkan 15 Persen Kursi di DPR RI

Melalui akun Facebook resminya Bank Indonesia pun menyatakan menggunakan uang, terutama pecahan kertas sebagai mahar pernikahan sama saja dengan ‘menyiksa’ uang. Apalagi ketika mahar itu dibuka satu per satu tak ayal uangnya menjadi lecek bahkan berisiko sobek.

“Iya, karena sudah ada Undang-Undangnya juga. Jadi perlu diingat,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko seperti dikutip dari Liputan6.

Onny menegaskan, sebaiknya rupiah tidak digunakan untuk kepentingan mahar yang berpotensi merusak bentuk nilai tukar rupiah itu sendiri.

“Tidak boleh, Rupiah itu secara filisofis simbol kedaulatan negara. Diedarkan hingga ke pulau/wilayah terluar, terdepan dan terpencil, ini juga dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI. Jadi tentu kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan dan memperlakukan Rupiah secara bijak dan penuh hormat,” tambahnya.

Lihat Juga :  Gider Fly Over Gunung Megang-Penanggiran Kabupaten Muara Enim Sumsel Ambruk, Perlintasan Kereta Kena Imbas

Seperti diketahui, dalam akun Facebooknya, BI menyarankan agar mahar sebuah pernikahan menggunakan uang mainan. Hal ini diklaim tidak megurangi keindahan mahar itu sendiri. [*/SUMBER: LIPUTAN6]

Back to top button