4 Uang Rupiah Ini tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2019, Segera Tukarkan ke BI

AsSAJIDIN.COM – Bank Indonesia (BI) akan menarik empat uang lawas karena telah habis masa beredarnya. BI menyarankan masyarakat yang memilikinya untuk segera menukarkan sebelum tanggal 31 Desember 2018.
Empat seri uang rupiah yang akan segera ditarik itu adalah seri uang kertas pecahan Rp10 ribu tahun emisi (TE) 1998 bergambar Cut Nyak Dhien, Rp20 ribu Ki Hadjar Dewantara, Rp50 ribu W. R. Supratman, dan Rp100 ribu Soekarno-Hatta yang berbahan polimer.
Di hari pertama 2019, masyarakat yang memiliki keempat seri uang tersebut sudah tak bisa lagi menggunakan untuk transaksi atau sekadar jajan di warung.
Dikutip dari laman bi.go.id, Jumat 30 November 2018, uang sudah ditarik dan dicabut peredarannya oleh Bank ?Indonesia dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat membayaran yang sah.
Untuk itu, BI meminta masyarakat untuk segera menukarkan uang itu di BI atau di bank umum terdekat untuk mendapatkan penggantian.
Sekadar informasi, masyarakat yang memiliki empat uang ini, bisa menukarnya di kantor pusat BI, kantor perwakilan dalam negeri BI, dan kas keliling.(*/sumber:dream.co.id)