Uncategorized

Melalui E-Arsip, ANRI Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

PALEMBANG, AsSAJIDIN.COM — Guna menunjang Peningkatan kualitas pelayanan Publik di Kota Palembang, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyerahan E-Arsip dengan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan dinamis (SIKD), Jum’at (30/11/2018) di Ruang Parameswara Setda Kota Palembang.

Sebanyak 157 instansi di pusat maupun di daerah yang diserahkan sistem informasi E-arsip Tahun ini.

Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Nasional Republik Indonesia, Dr. Andi Kasman, SE, MM mengungkapkan dengan diserahkannya sistem informasi Ini, Kota Palembang di agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan Publik

Ia berharap bahwa pengelolaan arsip dinamis yang ada di setiap OPD bisa di terkolah dengan baik dan menghasilkan arsip-arsip yang bisa dijadikan alat Hukum di pengadilan yang sah, oleh karena itu bisa disajikan arsip yang otentik dibidang arsip Elektronik.

Lihat Juga :  Innalillah... Asrama Pesantren Hidayatullah Terbakar Saat Santri Sedang Sholat Zuhur

“Hari Ini kita serahan arsip Elektronik dikarenakan Kota Palembang Sudah ikut andil dalam menyongsong revolusi Industri khususnya di bidang teknologi informasi kearsipan,” katanya.

Selain OPD, Publik juga bisa mengakses melalui open government dan juga bisa menggugat pada pemerintah apabila kualitas pelayanan tidak terpenuhi.

“Contohnya jika Publik meminta informasi Publik dan tidak di beri oleh pemerintah dan dituntut bisa 5 Tahun penjara,dan tercantum dalam UU 14 Tahun 2008 dan UU 43 Tahun 2009. “katanya.

Oleh karena itu, pemerintah harus diwajibkan yang namanya hak keterbatasan akses agar tidak terbebani pidana pelayanan Publik.

Lihat Juga :  OPD Palembang akan Berlakukan Tanda Tangan Digital

Sementara itu, Kepala perpustakaan dan kearsipan Kota Palembang, Gunawan mengatakan pihaknya akan memantapkan cara operasinya terlebih dahulu baru kita terapkan pada OPD lain.

“Kita lanjutkan secara bertahap, dari menyiapkan sdm serta melakukan pelatihan kepada OPD,” tutupnya

Reporter Tri Jumartini Ilyas

Back to top button