Darah Bekam, Batalkan Wudhu?
AsSAJIDIN.COM — Salah satu pertanyaan yang sering muncul berkenaan dengan wudhu ialah, apakah berbekam membatalkan wudhu? Hal itu, lantaran keluarnya darah dari tubuh. Terkait hal ini, Nabi SAW bersabda:
Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi SAW berbekam kemudian beliau shalat tanpa berwudhu lagi. (HR. Daruquthni).
Syaikh Muhajirin Amshar, dalam kitabnya Misbahudzullam Syarh Bulughul Maram menegaskan, hadis di atas merupakan dalil bahwa berbekam tidaklah membatalkan wudhu. Meski hadis di atas dinilai lemah (dha’if), namun menurutnya, para ulama tetap menjadikannya sebagai hujjah.
Senada dengan pendapat di atas, al-Shan’ani juga menegaskan bahwa hadis di atas merupakan dalil bahwa keluarnya darah dari anggota badan (selain dari dua lubang) tidaklah membatalkan wudhu.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa berbekam tidaklah membatalkan wudhu. Orang yang sudah berwudhu kemudian ia berbekam, maka ia boleh untuk langsung menunaikan shalat tanpa harus berwudhu lagi. Akan tetapi, alangkah baiknya jika ia mandi terlebih dahulu agar badannya dalam keadaan bersih saat menunaikan shalat. (*/dream.co)