NASIONAL

Lowongan 238.015 Formasi CPNS Segera Dibuka, Catat ini Link Website-nya

AsSAJIDIN.COM — Pemerintah memastikan akan membuka 238.015 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (CPNS 2018). Ribuan formasi itu dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS di instansi pusat dan daerah.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.

Total alokasi penetapan CPNS untuk kebutuhan instansi pusat sejumlah 238.015 orang ini terdiri atas 51.271 orang untuk instansi pusat dan 186.744 untuk daerah.

Penetapan kebutuhan PNS ini diprioritaskan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, jabatan fungsional, dan jabatan teknis lainnya.

Catat, pengumuman rekrutmen CPNS ini hanya dilakukan di portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN), dengan link www.sscn.bkn.go.id.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, mengatakan setiap kementerian dan lembaga ini akan memberikan formasi final di masing-masing instansinya untuk di portal seleksi SSCN.

Lihat Juga :  Waspada, Udara di Palembang Tidak Sehat Dihirup Secara Langsung, Kabut Asap Akibat Karhutla

“ Dalam minggu-minggu ini, setiap kementerian dan lembaga akan datang ke kita untuk input formasi di masing-masing instansi ke dalam sistem SSCN,” kata Ridwan.

Pemerintah juga menetapkan nilai ambang batas. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Ada tiga tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdapat di seleksi CPNS, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Setiap tes ini memiliki nilai ambang batas yang berbeda-beda.

Nilai ambang batas TKP sebesar 143, TIU 80, dan TWK 75.

Setiap formasi memiliki ketentuan nilai ambang batas yang berbeda untuk formasi khusus. Ini rincian formasi khusus yang dimaksud berikut nilai minimalnya.

Lihat Juga :  Pandemi dan Cuaca Ekstrim, Gubernur Sumsel Ajak Warga Kurangi Bepergian atau Dinas Luar Kota

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude): nilai minimal 298 dengan TIU paling rendah 80.

b. Penyandang Disabilitas: nilai minimal 260 dengan TIU paling rendah 70.

c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat: nilai minimal 260 dengan TIU paling rendah 60.

d. Olahragawan Berprestasi Internasional: nilai ambang batas hasil seleksi kompetensi dasar

e. Diaspora: nilai minimal 298 dengan TIU paling rendah 80.

f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II: nilai minimal 260 dengan TIU paling rendah 60.

Formasi Ini Dikecualikan dalam Nilai Ambang Batas SKD

a.Doketer Spesialis dan Instruktur Penerbang: nilai minimal 298 dengan TIU sesuai passing grade.

b. Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan: nilai minimal 260 dan TIU paling rendah 70.

(*/Sumber: Liputan6.com/ Menpanrb.go.id)

Back to top button