HAJI & UMROH

15 Jemaah Haji Tidak Dibadalkan, KPHI Desak Kemenag Minta Maaf kepada Keluarga Jemaah

JAKARTA, AsSAJIDIN.COM — Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) mengatakan ada 15 orang jamaah haji belum disafariwukufkan dan dibadalkan sehingga pemerintah harus bertanggungjawab kepada mereka. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi membenarkan ada 15 jamaah yang tidak disafariwukufkan dan tidak dibadalkan.

Pengendali PPIH Arab Saudi Khoirizi Dasir mengatakan, kewajiban pemerintah dalam hal ini adalah membadalkan jamaah yang berhalangan pada saat hari wukuf. Pemerintah tidak ada kewajiban untuk memberangkatkan lagi 15 orang jamaah tersebut ke Arab Saudi. Sebab hak-hak keberangkatan sudah diambil oleh yang bersangkutan.

“Kewajiban pemerintah membadalkan tahun yang akan datang, karena hak keberangkatannya sudah dipakai, hak finansial dan kuota,” kata Khoirizi seperti dikutip drai republika.co.id.

Ia menjelaskan, pemerintah akan melakukan badal haji pada tahun depan terhadap 15 jamaah tersebut. Pemerintah tidak akan memberangkatkan ulang mereka karena mereka sudah tercatat berangkat pada tahun ini. Mereka juga telah mendapatkan layanan penyelenggaraan haji dan menjalani manasik haji kecuali ibadah di Armina. Hal ini sesuai dengan rekomendasi KPHI kepada PPIH dalam Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Haji 1439H/2018M di Jeddah pada Sabtu (1/9).

Lihat Juga :  Kantor Imigrasi hingga Angkasa Pura II Diganjar Penghargaan, Mitra Penyelenggara Haji dan Umroh

Ia melanjutkan penjelasannya, 15 orang jamaah haji yang belum disafariwukufkan dan dibadalkan adalah pasien rawat inap. Mereka tidak memenuhi kriteria untuk disafariwukufkan sesuai dengan SK Kepala Pusat Kesehatan Haji Nomor HK.02.07/1/1988/2017 tanggal 27 Agustus 2017. Sayangnya mereka juga tidak sempat dibadalkan karena tidak cukup waktu untuk mencari petugas badal haji.

Khoirizi yang juga Direktur Bina Haji Kementerian Agama menuturkan kronologi kejadian jamaah yang tidak sempat dibadalkan tersebut. Ia baru mendapatkan permintaan tambahan badal untuk jamaah yang dirawat pada saat menjelang waktu wukuf.

“KKHI meminta 50 orang tenaga untuk membadalkan jamaah, dalam waktu sempit, Tim PPIH segera mencari petugas badal haji untuk memenuhi permintaan tersebut,” ujarnya.

Ia menyampaikan, hingga waktu wukuf tiba hanya tersedia 35 orang yang bisa menjadi petugas badal haji. Sehingga tersisa 15 orang yang tidak sempat dibadalkan. PPIH sudah berusaha semaksimal mungkin, bahkan beberapa petugas harus melepas seragam untuk berihram. Sama sekali tidak ada kesengajaan membiarkan jamaah tidak berhaji.

Menurut Khoirizi, waktunya terlalu mendadak. Orang yang sakit juga tidak bisa diprediksi. Bukan berarti penyelenggara tidak memberikan pelayanan kepada jamaah haji tersebut. “Harusnya dibadalkan, tapi petugas badalnya tidak ada karena waktunya sangat sempit,” ujarnya.

Lihat Juga :  Haji Tanpa Antre 2025, Harga Mulai USD 26.000

Terkait persoalan ini Komisioner KPHI Syamsul Maarif meminta Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak saling menyalahkan. Sebab, permasalahan tersebut adalah tanggung jawab bersama. “Ini adalah pelajaran berharga agar tahun yang akan datang tak terjadi seperti ini lagi,” kata dia, Rabu (5/9).

Syamsul mengatakan dugaan kelalaian pemerintah, sebagai bentuk kurangnya koordinasi antara Kemenag dan Kemenkes dalam menangani jamaah yang sakit. “Mestinya dua kementerian ini duduk bareng, mencari solusi terbaik, dibicarakan sampai ada akhir batas (putusan sebelum 9 Dzulhijah),” kata dia.

Ia menyebut aturan Dirjen PHU sudah benar ihwal keputusan berapa orang yang harus disafari wukufkan dan berapa yang dibadalkan harus diputuskan paling lambat pukul 00.00 pada 9 Dzulhijah. Ia menduga, sepertinya ini baru ada data saat pagi hari. Sehingga, Kemenag kesulitan mencari orang untuk membadalkan haji. Kemenag harus meminta maaf kepada keluarga jemaah haji atas kelalaian ini.(*)

Back to top button