Fenomena Bu Hajjah dan Pak Haji

ASSAJIDIN.COM –Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Di sebagian besar negara islam, setelah jamaah haji kembali dari tanah suci pasca pelaksanaan ibadah haji, maka seseorang yang telah melaksanakan ibadah haji diberi gelar ‘haji’. Dan gelar ini selalu disandangnya, maka bagaimana hukumnya?
Ini adalah kesalahan. Karena hal ini mengandung unsur riya’ Jangan diberi gelar tersebut dan tidak sepantasnya orang-orang memanggilnya dengan gelar itu.
Karena orang-orang di zaman Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengatakan kepada orang yang telah berhaji : ” kamu pak haji.”
Asy-Syaikh Dr. Shalih al-Fauzan berkata
“Seorang yang berhaji harus mewaspadai riya’ (ingin dan senang dilihat oleh orang lain) dan sum’ah (ingin dan senang didengar oleh orang lain), serta harus mengikhlaskan amalnya hanya untuk Allah Ta’ala, karena sebagian orang ada yang berhaji dengan tujuan agar diberi gelar ‘haji’, dan yang semacam ini tidak boleh.”(*/Sumber: tashfiyah.com)