Uncategorized

Sudah Witir tapi Mau Tahajud, Bagaimana Adabnya?

AsSAJIDIN.COM — Shalat witir merupakan penutup shalat. Witir biasanya menjadi ‘satu paket’ dengan shalat tarawih yang dilakukan secara berjamaah di masjid. Nah, bagaimana jika setelah melaksanakan witir di masjid, kita melaksanakan tahajud di rumah?

Mengenai hukum orang yang sudah witir di awal malam, kemudian hendak tahajud di akhir malam, At-Turmudzi dalam sunannya menyebutkan bahwa ada perbedaan pandangan ulama.

Pertama, sebagian sahabat dan ulama generasi setelahnya berpendapat, bahwa witir di awal malam harus dibatalkan. Dengan cara, dia shalat 1 rakaat sebagai penggenap dari witir yang dia lakukan di awal malam. Selanjutnya dia bisa shalat tahajud sesuai yang dia inginkan, kemudian witir lagi di akhir malam. Kata Turmudzi, ini adalah pendapat Ishaq bin Rahuyah.

Lihat Juga :  Hukum Bawa Kursi Roda, Tongkat dan Sejenisnya yang Berpotensi Kotor ke Dalam Masjid

Kedua, ulama lain di kalangan para sahabat dan generasi setelahnya mengatakan, orang yang sudah witir di awal malam kemudian hendak tahajud di akhir malam, maka dia bisa langsung shalat sesuai yang dia inginkan, dan tidak perlu membatalkan witirnya. Hanya saja, dia tidak boleh witir lagi.

Ini adalah pendapat Sufyan at-Tsauri, Imam Malik, Ibnul Mubarok, Imam Syafii, ulama kufah, dan Imam Ahmad.

Turmudzi menyimpulkan bahwa pendapat kedua lebih kuat. Karena terdapat beberapa riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau shalat setelah witir. (Sunan at-Turmudzi, 2/318).

Oleh karena itu, diperbolehkan bagi orang yang sudah melaksanakan shalat tarawih untuk menambah shalat malam dengan shalat tahajud. Namun ada dua hal yang perlu diperhatikan.

Lihat Juga :  Harga Bersahabat, Busana Syar'i dan Kaftan Jadi Pilihan di Toko Kiky Fashion

Pertama, hendaknya ikut imam sampai selesai, dan jangan pulang sebelum imam melakukan witir. Tujuannya, agar kita mendapatkan keutamaan berupa pahala seperti shalat semalam suntuk. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis dari Abu Dzar, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.” (HR. Nasai 1605, Turmudzi 811; dan disahihkan Syu’aib al-Arnauth)

Kedua, tidak boleh melakukan witir dua kali. Jika sudah witir bersama imam maka ketika tahajud tidak boleh witir lagi. Ini berdasarkan hadis, “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Abu Daud 1441, Nasai 1679; dan disahihkan Syu’aib al-Arnauth). (*/sumber: islampos.com)

Back to top button