HAJI & UMROH

Kesempatan Menjadi Petugas Haji, Pendaftaran Sudah Dibuka

AsSAJIDIN.COM — Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama segera membuka pendaftaran seleksi calon petugas haji 2018 mulai 20 Maret.

“ Masa pendaftaran berlangsung enam hari, dari 20 hingga 25 Maret 2018,” kata Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Khoirizi Dasir Khoirizi, di Jakarta belum lama ini. Pendaftaran bisa langsung ke kantor Kemenag di Kabupaten/Kota masing-masing.

Khoirizi mengatakan ada dua kelompok calon petugas haji yang akan direkrut oleh Kementerian Agama. Mereka antara lain petugas yang akan menyertai jemaah haji kloter dan petugas yang tidak menyertai jemaah haji atau yang disebut non-kloter.

“ Petugas kloter terdiri dari Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) dan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI),” ucap dia.

Lihat Juga :  Pemulangan Haji Debarkasi Palembang Tuntas, H Tapsirin yang Hilang di Musdalifah Belum Juga Ditemukan

Menurut Khoirizi, jemaah haji Indonesia pada tahun ini terbagi menjadi 511 kelompok terbang (kloter). Untuk itu, diperlukan 511 TPHI dan 511 TPIHI.

Sementara untuk petugas non kloter yang tergabung dalam PPIH Arab Saudi, kuotanya berjumlah 836 petugas.

Jumlah ini terdiri dari 530 petugas dari unsur Kemenag dan istansi terkait, termasuk media dan TNI atau POLRI, serta 306 petugas dari unsur Kementerian Kesehatan.

Seluruh petugas akan dibagi ke dalam 3 wilayah kerja Mekah, Jeddah, dan Madinah. ” Khusus untuk petugas TKHI kloter dan non-kloter rekrutmen dilaksanakan oleh Kementeriaan Kesehatan melalui Pusat Kesehatan haji,” ucap dia.

Lihat Juga :  Arab Minta Indonesia Tunda Pembayaran Haji, Kemenag Pastikan Persiapan Jalan Terus

Khoirizi menuturkan seleksi ini akan digelar secara berjenjang, dari tingkat Kabupaten atau Kota, Provinsi, hingga pusat. “ Tes tertulis di tingkat Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota pada tanggal 29 Maret 2018,” ujar dia.

“ Tes Computer Asisted Tes dan praktik di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi akan digelar pada 12 April 2018,” kata dia.

Khoirizi menuturkan seleksi ini bukan tahap akhir agar dapat bertugas sebagai PPIH. Sebab, masih ada proses lanjutan yaitu pembekalan dan pemantauan berkelanjutan sampai yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai petugas dan dinyatakan lulus.(*/sumber: kemenag.go.id)

Back to top button