Penyebar Hoaks dan Penghina Prabowo dan Habib Rizieq Ditangkap, ini Motifnya
JAKARTA, AsSAJIDIN.COM — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap seorang pelaku penyebaran hoaks sekaligus pelaku penghinaan pejabat dan tokoh negara pada Rabu (7/3) malam. Pria berinisial KB (30 tahun) tersebut melakukan penyebaran hoaks seputar kebangkitan PKI dan penganiayaan ulama.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mengungkapkan, KB juga menghina tokoh negara seperti Prabowo Subianto, KH Said Aqil, Megawati Soekarno Putri, hingga Habib Rizieq Shihab. Dalam melakukan hal tersebut, KB menggunakan akun lain yang sudah diretas.
“Yang bersangkutan mem-posting dan menggunakan akun milik orang lain yang berhasil di-hack,” ujar Irwan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/3).
Menurut Irwan, dalam penyelidikan awal terdapat tiga sampai lima akun diretas. Namun, menurut Irwan, dalam pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa KB juga bisa mengambil alih kurang lebih 1.000 akun Facebook milik orang lain. Akan tetapi, Irwan enggan menjelaskan bagaimana praktik tersebut dilakukan. “Nanti kalau dikasih tahu caranya nanti banyak yang mencontoh dan mengikut,” ujar Irwan dikutip dari republika.co.id.
Konten hoaks tersebut disebar melalui akun Facebook retasan. Irwan menambahkan, pelaku KB merupaka S-1 sarjana teknik IT, yang mengaku pernah berprofesi sebagai wartawan dan menjaga warnet di Cakung, Jakarta Timur. Selain itu, KB juga membuat blog menyerupai media daring arus utama untuk menyebarkan hoaks tersebut. Dari blog tersebut, KB memperoleh keuntungan finansial.
Soal motif, lanjut Irwan, secara ideologi KB merasa sebagai kaum minoritas di negara ini. “Merasa sakit hati atas berbagai pemberitaan-pemberitaan di media yang mendiskreditkan salah satu agama atau agama yang dianut,” kata Irwan.
Sementara itu, KB mengaku tidak mendapatkan pesanan dari siapa pun. Namun, dia menikmati hasil keuntungan finansial dari adanya clickers yang membuka halamannya. “Kalau saya enggak ada unsur atau dibayar siapa pun gitu, atau motif siapa yang bayar atau apa, enggak ada,” tuturnya saat dirilis Ditsiber Bareskrim Polri.
Ia mengaku hanya berusaha mencari makan dalam melakukan tindakan kriminal ini. “Ya paling dapat 200 ribu, 300 ribu berapa sih cuma satu dolar dua dolar doang,” kata dia.
Dalam melakukan perbuatannya, belum diketahui adanya keterkaitan KB dengan tindakan penyebaran hoaks lainnya. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(*)